Sekjen DMI Sebut Fatwa MUI DKI Perbolehkan Shalat Jumat Dua Gelombang

"MUI DKI Jakarta kemarin telah memutuskan bahwa shalat Jumat dua gelombang dalam masa pandemik covid-19 dibolehkan," ujar Imam.

IST
Umat Islam melaksanakan Shalqt Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (3/4/2020). Pada minggu ke tiga pascamewabahnya virus Corona di Aceh, shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman tetap berlangsung seperti biasanya, namun kali ini saf mulai dijarangkan. SERAMBI/M ANSHAR 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Adduruqutni menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memperbolehkan pelaksanaan shalat Jumat dibagi menjadi dua gelombang.

Fatwa tersebut sejalan dengan panduan beribadah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh DMI melalui surat dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Salat Berjemaah dalam 'The New Normal'.

"MUI DKI Jakarta kemarin telah memutuskan bahwa shalat Jumat dua gelombang dalam masa pandemik covid-19 dibolehkan," ujar Imam kepada Tribun, Rabu (3/6/2020).

MUI Sebut Shalat Jumat Dua Sif Tidak Sah, Begini Alasan Syariahnya

Arab Saudi Resmi Buka Masjid, Jamaah Diskrining, Shalat Berjamaah Berjarak Dua Meter

Shalat Jumat di Pijay Berjalan Normal

Imam mengatakan bahkan pada fatwa MUI DKI tahun 2001 lalu, pelaksanaan salat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat dan dalam darurat. "Tapi fatwa MUI DKI pada 16 Juli 2001 tanpa pandemik boleh," tutur Imam.

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan salat Jumat.

Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona. Salah satu panduannya adalah mengenai salat Jumat dua gelombang.

Namun ternyata MUI telah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya.

Ini Tata Cara Sholat Ied di Rumah, Menurut Fatwa MUI serta Ketentuan Khutbah

Forkopimda Langsa Simulasi Konsep New Normal di Pusat Keramaian

Kawal New Normal di Lhokseumawe, Petugas Gabungan Disebar di 34 Lokasi

Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai hukum mengerjakan shalat Jumat dua bergelombang.

Kedua lembaga tersebut berbeda pandangan soal hukum pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang. MUI menyatakan tidak sah, sementara DMI menyarankan shalat Jumat dua gelombang dapat dilakukan di tengah pandemi corona.

"Nanti akan kita koordinasikan dengan DMI," ujar Cholil.

Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2000 yang menyebut shalat Jumat secara bergelombang tidak sah. Cholil mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan ibadah yang seperti itu.

"Karena tidak pernah diberi tuntunan oleh Nabi. Sementara kita ibadah mengikuti nabi," tutur Cholil.
Menurut Cholil, solusi agar tidak membuat penumpukan jamaah adalah dengan tidak menggelar shalat Jumat di satu tempat saja.

Dirinya menyebut masyarakat bisa memanfaatkan tempat yang kapasitasnya memungkinkan untuk digelar salat Jumat. Menurutnya, salat Jumat tidak harus digelar di masjid. "Kita bisa saja solusinya bukan tempatnya yang gantian tapi tempat lain bisa dilakukan. Jumatan menurut sebagian ulama tidak harus di masjid. Bisa di aula," tutur Cholil.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum merumuskan mekanisme shalat Jumat saat kenormalan baru (new normal). Termasuk penyelenggaraan ibadah dalam beberapa gelombang.

"Belum dibahas," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Mu'ti enggan menjelaskan lebih jauh rencana Muhammadiyah menyelenggarakan shalat Jumat saat kenormalan baru. Seluruh keputusan akan dirembuk terlebih dulu. "Tunggu (rapat) pleno pimpinan pusat nanti malam," tutur dia.(Tribun Network/fah/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved