Jam Kerja ASN
Antisipasi Penumpukan Penumpang di Angkutan Umum, PNS Akan Bekerja dengan Sistem Sif
Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.
"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift yaitu sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.
Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB pada Rabu (10/6/2020).
Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.
• Liga 1 2020 Dilanjutkan, Persiraja Kemungkinan Bermarkas di Yogyakarta
• Cuaca Buruk, Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Tutupi Badan Jalan Nasional di Aceh Jaya
"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift yaitu sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif ini akan diatur secara terpisah yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
• Erick Thohir Angkat Sekretaris Utama BIN Jadi Komisaris Aneka Tambang
• Inilah Prilaku Gadis Zaman Sekarang, Disuruh Bantu Ibu di Dapur, Malahan Kabur dari Rumah
Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, berdasarkan data sementara dari PT KAI, menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
• Gerindra Kembali Buka Peluang Usung Prabowo di Pilpres 2024, Begini Sikap PKS dan PA 212
• In Memoriam Tgk Hasan Muhammad di Tiro, dr Husaini Hasan : Aceh bukan Milik Satu Kelompok
Sehingga ia meminta PT KAI untuk melakukan survei jumlah penumpang.
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.
Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama juga diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal.
Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan sift untuk ASN, BUMN, dan swasta, di antaranya; pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.
• Terdakwa Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Sebut Sidang Kasus Penyerang Dirinya Hanya Formalitas
• Ayah Gantung Diri Usai Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.
Di kesempatan ini Tjahjo juga mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan PSBB atau wilayah dengan status merah penyebaran virus Corona.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujarnya.(tribun network/fik/dod)