Polda Aceh Akhirnya Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara Tahun 2017 Sebesar Rp 27,9 Miliar
Saat ini sudah ditunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara tersebut.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS,COM, BANDA ACEH - Setelah tak kunjung tuntas diusut selama tiga tahun, akhirnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 yang mencapai 27,9 miliar saat Pilkada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambi, Kamis (18/6/2020), mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 miliar akan diambilalih Polda Aceh.
Kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun, namun tidak kunjung tuntas.
“Kita telah perintahkan personel di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk meneliti dan mempelajari perkara tersebut, bahkan perkara dana KIP Agara kita ambilalih penanganannya dari sebelumnya di Tipikor Polres Agara ke Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kombes Pol Margiyanta.
• 3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M
• Polda Aceh Bidik Dana Jamkesmas, BOK dan Akreditasi di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara
• Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Proyek DAU Rp 12,9 Miliar
Menurut Margiyanta, mereka serius bekerja dan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sempat mangkrak bertahun-tahun. Pihaknya telah menunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara tersebut.
“Kasus itu, apabila memungkinan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran dana KIP mencapai Rp 27,9 miliar atau membuat laporan baru (LP). Kita akan pelajari dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke meja hijau," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apreasi dan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh.
• Peringati 74 Tahun Hari Bhayangkara, Polda Aceh Kumpulkan Darah 84 Kantong
• Kasus Rp 27,9 Miliar Dana KIP Agara Mangkrak, Komisi III DPR RI Minta Polda Aceh Usut Kembali
• Komisi III DPR Dukung Polda Aceh Tangkap Mafia Bebek Petelur Agara, Ini Penjelasan Nasir Djamil
Menurut Askhal, upaya ini menunjukkan bukti keseriusan penyidik Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Fhill dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang mangkrak.
“Kita berharap kasus ini dimulai dari LP baru dan memeriksa seluruh anggaran dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 miliar. GeRAK Aceh juga akan memantau perkembangan kasus ini.
Kita berharap dalam kasus ini jangan ada yang sampai jadi korban maupun sampai dikorbankan. Kita mau adanya keadilan dalam proses hukum. Aapabila ada yang terlihat melawan hukum harus juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Askhalani.(*)