Berita Banda Aceh
Polisi Tegaskan Pihak yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Diproses Hukum
"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian menegaskan, penolakan atau menghalang-halangi penguburan jenazah pasien Covid-19, dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, Jumat (19/6/2020).
Penegasan itu sekaligus menyikapi pascakejadian penolakan pemakaman jenazan SUK (63) yang meninggal dunia karena terinfeksi corona, Rabu (17/6/2020).
Seyogiayanya korban warga asal Binjai, Sumatera Utara itu dikebumikan di pemakaman milik Pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) untuk korban Covid-19, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.
Tapi, karena ada penolakan dari warga, jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik RSUZA Banda Aceh yang masih dalam wilayah Aceh Besar, pada Rabu (17/6/2020).
• Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya
Peristiwa penolakan pemakaman itu pun disesalkan banyak pihak.
"Kami imbau kepada seluruh warga jangan sekali-kali menolak pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Aceh. Terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh," tegas Kombes Trisno.
Kapolresta Banda Aceh ini pun menerangkan warga yang tinggal di areal kuburan tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan dengan adanya jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di sekitar lingkungannya.
Karena, sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, pemusalaran pasien Covid-19 sudah melalui prosedur yang panjang dan ketat sesuai SOP penangganan jenazah Covid-19.
Bahkan sebutnya di dunia ini belum ada "funeral cluster" yang arti dengan kata lain tidak ada penularan dari jenazah yang dikebumikan, ke orang lain yang masih hidup.
• Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga
Selain itu kedalaman kuburannya mencapai 2 meter serta peti jenazah khusus Covid-19 untuk mencegah kemungkinan terjadi penularan.
Sehingga tegas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman korban covid-19.
Kemudian petugas yang menangani jenazah juga menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di ruang isolasi serta jenazah ditangani sesuai agamnya.
Jika pasien itu seorang muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani.
Setelah itu baru dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran dan ekstra ketat.
Baru kemudian jenazah dimasukkan ke peti yang dipaku mati. Lalu peti jenazah tersebut juga ikut disemprot cairan disinfektan dari arah luar.
• Aceh Kelola Sendiri Blok B, Hendra Budian: Keberhasilan Ini Jangan Ditanggapi Pesimis
"Jadi pemakaman jenazah Covid-19 itu sudah sangat-sangat sesuai protokol medis dan agama, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolaknya," sebut Kapolresta.
Kombes Trisno pun kembali meminta kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar areal pemakaman jenazah korban Covid- 19 tidak perlu merasa khawatir dan resah yang berlebihan.
Karena setiap yang telah dilakukan petugas kesehatan dipastikan sudah dalam keadaan aman, karena berada di bawah pemantauan dan pengawasan Dinas Kesehatan serta Tim Covid-19 kabupaten/kota.
"Kepada seluruh jajaran polsek juga saya harapkan untuk berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat di wilayahnya dan bersama-sama memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menolak pemakaman terhadap jenazah yang meninggal akibat Covid-19," demikian Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto SH.(*)
• Kemenag Aceh: Kalau Wamenag Ngomong Aceh Tidak Bisa Buat Aturan Haji Sendiri, Kami Ikutlah!
• Mantan Hakim Iran Meninggal Terjatuh dari Lantai Atas Hotel Rumania
• Wanita Pegawai Rumah Sakit Ini Ditangkap, Curi ATM Rekan Kerja dan Kuras Tabungan hingga Rp 16 Juta