Berita Bireuen

Edarkan Sabu, Polisi Ringkup Seorang Nelayan Asal Jeunieb Bireuen

Ternyata, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Imran Thayib
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi sabu sabu 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Seorang nelayan berinisial Ibr (43) terpaksa berurusan dengan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, warga Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen diringkus Polsek Jeunieb, Bireuen, pada Senin (22/6/2020) karena diduga sebagai pengedar atau pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Ternyata, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Kemudian, juga diamankan satu buah alat pengisap sabu, satu gunting, satu korek api, serta satu unit handphone.

“Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Jeunieb. Anggota di lapangan masih mengembangkan kasus tersebut terkait dari mana diperoleh benda haram itu,” ungkap Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek Jeunieb, Iptu Soeharto kepada Serambinews.com, Kamis (25/6/2020).

Seorang Perawat di Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Rakit Alat Isap Sabu, Begini Kejadiannya

Posisi Kapal Imigram Rohingya Semakin Dekat, Tepi Pantai Lancok, Aceh Utara Dipasang Police Line

Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur

Iptu Soeharto mengungkapkan, penangkapan terhadap pria Ibr berawal dari informasi masyarakat beberapa hari sebelumnya.

Di mana aparat personel Polsek Jeunieb mendapatkan laporan penting terkait keberadaan seorang nelayan diduga sebagai pengedar atau pengguna sabu.

Mendapat kabar dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah Polsek Jeunieb, maka segera ditindaklanjuti dengan membentuk unit kecil dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jeunieb.

Kapolsek Jeunieb menyebutkan, usaha mencari nelayan yang diduga melakukan perbuatan terlarang membuahkan hasil.

Pria Ibr yang disebut-sebut memiliki benda narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (22/6/2020).

Dari tersangka Ibr diamankan sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening, satu buah alat pengisap sabu, satu gunting, satu korek api, serta satu unit handphone.

Iptu Soeharto mengatakan, keberhasilan menangkap pengedar sabu tersebut tak lepas dari laporan masyarakat.

Hal ini akibat masyarakat semakin resah dan khawatir akan maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Jeunieb.

Wadir RSJ: Tujuh Pasien Gangguan Jiwa yang Sembuh Dikembalikan ke Daerah, Ini Asalnya

Telan Dana Rp 6 Miliar, Gedung Kantor PN Suka Makmue Mulai Dibangun di Nagan Raya

Alhamdulillah, Nova Teken Kepgub Penerima Reparasi, Korban HAM Masa Konflik Bakal Dapat Bantuan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved