Berita Aceh Utara

Seorang Perawat di Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Rakit Alat Isap Sabu, Begini Kejadiannya

perawat diciduk sedang merakit bong (alat isap sabu dari botol air mineral) di sebuah Kedai Kelontong kawasan Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial TM (40) seorang perawat di Aceh Utara bersama dua rekannya kaget bukan kepalang karena terciduk dengan polisi ketika sedang merakit bong (alat isap sabu dari botol air mineral) di sebuah Kedai Kelontong kawasan Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Rabu (24/6/2020) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial TM (40) seorang perawat di Aceh Utara kaget bukan kepalang karena diciduk oleh polisi.

Ia diciduk sedang merakit bong (alat isap sabu dari botol air mineral) di sebuah Kedai Kelontong kawasan Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Rabu (24/6/2020).

Saat terciduk tersebut TM bersama dua temannya Is (29) dan Mul (31) warga Aceh Utara merakit bong untuk isap sabu-sabu yang sudah dibeli sebelumnya.

Karena itu, ketiganya langsung diborgol polisi kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur

“Dalam kasus tersebut personel kita berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 8.83 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada Serambinews,com, Kamis (25/6/2020).

Disebutkan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Aceh Utara.

Siapa Sangka, Tanaman Ini Bisa Bikin Orang Kaya Mendadak, Kok Bisa?

Tak hanya itu, TM ternyata pernah dihukum dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan penyidik, tersangka TM ini tercatat sebagai residivis.

Di  tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama, lalu dia divonis  28 bulan penjara,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka TM baru bebas pada September 2019.

Posisi Kapal Imigram Rohingya Semakin Dekat, Tepi Pantai Lancok, Aceh Utara Dipasang Police Line

Artinya tersangka belum sampai setahun setelah menjalani hukuman sudah mengulangi lagi perbuatannya.

“Kasus ini sekarang dalam pengembangan untuk mengetahui barang bukti diperoleh tersangka,” pungkas AKP M Daud.(*)

Jeritan Warga Rohingya Minta Tolong Dilepas Pantai Aceh Utara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved