Pengambilalihan Sumur Migas Blok B
Duh, PEMA Belum Bisa Buat Proposal yang Dimintakan Menteri ESDM untuk Ambil Alih Sumur Migas Blok B
PEMA baru bisa menyerahkan proposal setelah open data room oleh PHE dilakukan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pemerintah Aceh (PEMA) selaku kandidat pengelola ladang minyak dan gas (migas) Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara hingga kini belum menyiapkan proposal kesiapan perusahaan untuk mengambil alih blok itu dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
PT PEMA baru bisa menyerahkan proposal seperti yang diminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah adanya open data room dari PHE. Informasi itu disampaikan Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal kepada Serambi, Kamis (2/7/2020).
"PEMA baru bisa menyerahkan proposal setelah open data room oleh PHE dilakukan. PHE harus meminta izin terlebih dahulu kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), setelah open data room, baru PEMA bisa mengkoleksi semua data yang diperlukan secara legal," kata Mahdinur.
• DPRA Minta PEMA Lebih Giat Genjot Investasi
• Komisi III DPRA Minta PT PEMA Lebih Giat Kelola Investasi Aceh
• PT PEMA Bersiap Kelola Blok B
Setelah itu, PEMA baru bisa menyelesaikan proposal yang berisi persyaratan pengelolaan Blok B yang diminta Menteri ESDM dan kemudian proposal itu diserahkan kepada BPMA.
"Kita doakan bersama kesempatan ini betul-betul bisa terealisasi, semua sedang berproses," ujarnya.
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, BPMA sebagai regulator diberi perintah oleh Menteri ESDM untuk buatkan tata laksana dan tata waktu selama 14 hari sejak diterimanya surat dari Menteri ESDM pada 17 Juni lalu.
Untuk diketahui, limit waktu 14 hari yang diberikan menteri bukanlah batas waktu bagi PEMA untuk menyerahkan semua persyaratan pengelola Blok B. Tetapi limit waktu tersebut diberikan untuk BPMA guna membuat tahapan-tahapan evaluasi terhadap kesiapan PEMA.
"Sekarang kita sudah menjalankan semuanya dan sekarang kita tunggu saja. Kalau BKPM memberi izin kepada PHE untuk buka data, PEMA akan mengirimkan orangnya untuk melihat data itu. Terus masalah proposal, PEMA belum bisa membuat proposal sebelum ada data," kata Faisal.
Apakah Menteri ESDM ada memberi batas waktu bagi PEMA dalam mempersiapkan semua persyaratan?
• ESDM Aceh Klaim PT PEMA Ambil Alih Pengelolaan Blok B, BPMA Ungkap Fakta Lain
• DPRA Minta Menteri ESDM Terbitkan Izin Kelola Blok B
• Besok Siang, Teuku Muhammad Faisal Dilantik sebagai Kepala BPMA di Kementerian ESDM, Nova akan Hadir
Terkait perihal tersebut, Faisal tidak menjawabnya dengan jelas. Ia hanya berharap PT PEMA bisa mempersiapkan semua persyaratan pengelolaan Blok B dengan cepat.
"Lebih cepat lebih baik. Kan ada langkah-langkah dan step-step-nya. Dan step-nya belum sampai ke PEMA. PEMA sampai hari ini masih menuggu. Ketika PHE bilang, BPMA sekarang sudah bisa buka data, kami (BPMA) akan beritahu ke PEMA silakan masuk. Baru prosesnya PEMA siapkan proposal," ulasnya.
Dalam menyiapkan proposal, PT PEMA diminta untuk menuliskan rencana yang dirancang dalam pengelolaan Blok B ke depan.
Setelah proposal sudah siap, baru giliran BPMA mengevaluasi proposal tersebut, apakah sudah memenuhi persyaratan yang diminta atau belum.
"Kami akan evaluasi proposalnya mau diapain Blok B, apakah mau menjual ke orang lain atau olah sendiri. Mereka harus tulis di proposalnya, yang penting konsepnya harus menguntungkan negara, produksi harus ditingkatkan dan dipertahankan, serta bagi hasil negara harus diperhitungkan," pungkas Faisal.(*)