Kajian Islam
Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karena sudah milik sang istri?
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Memang selama ini bila sudah dikasihkan apakah tidak boleh dikasihkan kepada yang ngasih.
Malah kalau ada yang udah terima mahar lalu 'Abang ini mahar sudah saya terima cuma kelihatannya abang tidak punya uang, saya kasihkan abang' boleh kok.
Mahar itu milik Anda kalau memang Anda setelah itu Anda kembalikan mahar itu ke siapa saja boleh.
Sajadah untuk dipakai bersama juga boleh, jadi jika ada yang mengatakan tidak boleh itu tidak benar.
Jawaban Buya Yahya dalam video itu adalah boleh memakai sajadah jika sajadah tersebut dijadikan mahar pernikahan, selama istri ikhlas dipakai bersama.
Selain itu, mahar sepenuhnya hak istri, jadi apa pun yang dilakukan istri terhadap mahar tersebut, boleh.
Jika istri ingin memberikan ke suami untuk membantunya pun tidak masalah, karena mahar tersebut mutlak hak istri dan istri memiliki tanggung jawab penuh atas maharnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya
• Cara Shalat Hari Raya Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Buya Yahya