Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

KIP Aceh akan Surati DPRK Aceh Tenggara, Usulkan 2 Nama Ganti Ketua & Anggota KIP yang Dipecat DKPP

Surat tersebut untuk mengusulkan dua nama guna menggantikan Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syah Putra.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM 

Surat tersebut untuk mengusulkan dua nama guna menggantikan Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syah Putra.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM , KUTACANE - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara.

Surat tersebut untuk mengusulkan dua nama guna menggantikan Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syah Putra. 

Keduanya sudah diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sebagai Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2020).

"Kita akan surati dewan untuk mengusulkan pengganti dua Komisioner KIP Agara yang telah diberhentikan itu.

Mereka pengganti itu, mereka yang dulu lulus seleksi nomor urut enam dan tujuh. 

VIDEO - Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

Bupati Ancam Lapor Presiden, Jika Perusahaan Pasok Pekerja Asal Zona Merah

Mampu Membakar Lemak dengan Cepat, Ini Tiga Latihan Lompat Tali HIIT yang Wajib Anda Coba

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya DKPP-RI memberhentikan atau memecat Prasetya Andhika Syah Putra dari Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara. 

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pleno di ruang sidang DKPP-RI Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Informasi ini awalnya diperoleh Serambinews.com dari sumber-sumber di Aceh Tenggara. 

Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (9/7/2020), membenarkan informasi itu. 

Menurutnya pemberhetian itu sesuai salinan putususan Putusan Nomor : 59-PKE-DKPP/VI/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Intinya, yang bersangkutan diberhentikan dari Anggota KIP Aceh Tenggara karena memalsukan dokumen saat mendaftar untuk ikut seleksi menjadi Anggota KIP Aceh Tenggara pada 21-25 Juni 2018. 

Dari semua dokumen yang diserahkan saat mendaftar itu menunjukkan usia teradu ini 30 tahun, yakni kelahiran 22 Maret 1988.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved