Kurban
Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Seiring dengan berkembanganya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dengan memainkan jari pada layar handphone.
Di zaman revolusi industri 4.0, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga tersedia dalam sistem transaksi online tersebut.
Kurban online sudah banyak digunakan oleh sebagian masyarakat.
Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
• Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai
• Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• Tips Memilih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih ditempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online ? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
• Keutamaan Ibadah Kurban, Kenapa Penting Bagi Umat Islam? Simak Penjelasan Ustaz Hanan Attaki
• Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi
Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.
Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas.” Ujar Buya.
Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
• Kesepakatan Forkopimda Pidie, Jadwal Sembelih Hewan Kurban Dilakukan Agustus 2020
• Momentum Hari Raya Kurban dan Pengakuan Miris Warga Pulo Aceh
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.
Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”
“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• Brimob di Nagan Raya Semprot Disinfektan di SMPN 1 dan SMAN 1 Seunagan