Pembatalan Proyek Multiyears

Rocky: Jika Jalan Peureulak-Lokop tak Dibangun, Gubernur Gagal Membangun Aceh

Rocky berharap pihak DPRA melihat pembangunan jalan multiyears ini tidak hanya dari sisi proyeknya saja, tapi lebih kepada peruntukannya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Bupati Aceh Timur, Hasballah HM Thaib. 

“Saya bukan ikut campur urusan Provinsi. Tapi saya harapkan jalan Peureulak-Lokop harus dibangun, apapun alasannya itu hak Gubernur, tapi kalau Gubernur merasa sulit membangun ruas jalan ini, maka alihkan ke Menteri PUPR untuk menjadi jalan nasional. Saya butuh jalan ini, karena rakyat saya ada di sana (Serbajadi Lokop) yang juga rakyat Pak Gubernur,” harap Rocky.

Menurut Bupati DPRA sah-sah saja membatalkan pembangunan jalan multiyears, karena mereka yang membahas, tapi, kata Rocky, Gubernur juga punya wewenang besar, bisa membangun tanpa bersama DPRA.

“Tanpa bersama DPRA Gubernur juga bisa meminta rekomendasi Mendagri untuk membangun, karena pembangunan jalan ini menyangkut kepentingan masyarakat. Saya harap jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues harus dibangun, apabila tidak terbangun maka Gubernur Aceh gagal dalam membangun Aceh Hebat seperti yang dicanangkan,” ungak Rocky.

Karena itu, Bupati Aceh Timur, berharap eksekutif dan legislative Pemeintah Aceh bermusyawarah dalam memutuskan kebijakan dan mengesampingkan kepentingan pribadi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan daerah.

“Kita akui Gubernur punya kepentingan, DPRA juga punya kepentingan. Itu tidak masalah! Tapi, yang kita lakukan apakah untuk kepentingan antara Gubernur dan DPRA, atau kepentingan rakyat dan Negara? Nah, kalau yang kita lakukan untuk kepentingan Negara, ya kita harus lakukan tugas Negara sebagaimana mestinya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan Aceh,” harap Rocky.

Untuk diketahui, DPRA telah membatalkan nota kesepakatan bersama atau MoU antara Pemerintah Aceh dengan DPRA tentang pekerjaan pembangunan jalan melalui penganggaran tahun jamak (multiyears) tahun 2020-2022.

Setelah disetujuinya pembatalan kesepakatan bersama proyek multiyear itu, selanjutnya DPRA akan meminta eksekutif untuk menghentikan pelaksanaan proyek tahun jamak yang sudah disahkan dalam APBA 2020 oleh pimpinan legislative periode sebelumnya bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Proyek multiyears sebanyak 12 paket proyek senilai Rp 2,7 triliun tersebut yaitu pembangunan ruas jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bakti, Ruas jalan Jantho (Aceh Besar)-Lamno (Aceh Jaya), ruas jalan Gayo Lues-Babahrot Abdya, Ruas Jalan Peureulak-Lokop-Batas Galus, yang tersebar di 9 kabupaten.(*)

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap Imbauan Kemenag Terkait Pelaksanaannya

Ganti Rugi Tanah di Pidie untuk Jalan Tol belum Dibayar, Warga Layangkan Surat ke Kementrian

Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah serta Bacaan Niat dan Keutamaan Menjalankan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved