Positif Covid 19

Sempat Dicegah Masuk Sabang, Seorang Penumpang Kapal Ternyata Positif Covid-19

Hasil rapis test, iria ber-KTP Sumatera Utara ini reaktif, yang merupakan pertanda antibodinya sedang bekerja melawan antigen seperti virus.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga dari Aceh Besar berusia 28 tahun, belum lama ini dicegah oleh petugas saat akan menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Pasalnya pria yang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) itu tak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test denga hasil non-reaktif. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media, Sabtu (24/7/2020) malam.

Menurut SAG, setelah dilarang, pria yang gagal menyeberang ke Kota Wisata Sabang itu bergegas menuju ke sebuah laboratorium swasta di Kota Banda Aceh untuk melakukan rapid test. 

Hasilnya, pria ber-KTP Sumatera Utara itu reaktif. Reaktif rapid itu pertanda antibodinya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit.

Lalu, karyawan swasta yang berkantor di Kota Banda Aceh itu ke Poliklinik Khusus Pinere, RSUZA untuk pengambilan swab nasofaring dan orofaring dan diperiksa dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebagai konfirmasi. 

RT-PCR secara spesifik mendeteksi antigen virus corona jenis SAR CoV-2 penyebab Covid-19. 

“Hasil uji swab-nya di Balitbangkes Aceh pria itu konfirmasi positif Covid-19,” kata SAG mengutif Koordinator Tim Penyakit Infeksi Emerging RSUZA Banda Aceh dr. Novina Rahmawati, M.Si., Med., Sp.THT-KL, FICS

SAG menjelaskan, surat keterangan uji rapid test salah satu persyaratan perjalanan orang dalam negeri, sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. 

“SE Nomor 9 Tahun 2020 itu merupakan perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ujar SAG. 

SAG menjelaskan, SE di atas senada dengan SE Gubernur Aceh Nomor 440/8966 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

Salah satu poin SE Nomor 440/8966 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 28 Juni 2020 itu, menyampaikan kepada bupati/walikota, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan Keputusan Ketua Gugus Tugas yang isinya, antara lain, pengaturan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.(*)

Viral Mayat Suspek Corona Masih Pakai Daster Saat Dikubur, Tapi Petugas Mengaku Sudah Memandikannya

Tak Mudik ke Inggris Sejak Liga 1 2020 Dihentikan, Ini Alasan Pemain Persiraja Adam Mitter

Erdogan Ingin Diingat Generasi Mendatang, Gereja Ortodoks dan Museum Hagia Sophia Jadi Masjid Lagi

Perfilman Bollywood Diguncang Virus Corona dan Dihebohkan Bunuh Diri Aktor Populer Sushant Singh

Pemuda Ini Tikam Kawannya Pakai Pisau Rencong hingga Tewas, Gara-gara Uang Rp 10 Ribu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved