Aceh Besar Lawan Covid 19
Ratusan KPM Aceh Besar Diusulkan Untuk Pengganti Penerima Dana BST Kemensos RI, Begini Kata Kadinsos
Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Aceh Besar telah diusulkan sebagai pengganti untuk menerima dana Bantuan Sosial Tunai...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Aceh Besar telah diusulkan sebagai pengganti untuk menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) program Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Bantuan diberikan tahap I, II dan tahap III masing-masing Rp 600.000 per KPM.
Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020) mengatakan, ratusan KPM diusulkan sebagai pengganti penerima dana BST Kemensos RI.
Pergantian sebagai penerima BST Kemensos RI karena KPM yang sebagai penerima awal dana BST Kemensos RI tidak layak alias dianggap telah mampu, ada yang double, pindah alamat dan telah meninggal dunia.
Menurut Kadis Sosial Aceh Besar itu, bantuan BST Kemensos RI tahap I, II dan tahap III telah dibayarkan melalui pihak PT Pos Indonesia di Kabupaten Aceh Besar. Pergantian sebagai penerima BST Kemensos RI waktu yang diberikan terlalu cepat tutup aplikasinya sehingga ada juga yang tidak bisa diusulkan sebagai pengganti.
Memang, kata Bahrul Jamil, pada saat itu ada 721 bantuan yang tidak tepat sasaran dana BST Kemensos RI. Tetapi, jumlah itu termasuk adanya data yang double dan meninggal dunia dan hal lainnya.
• Update Corona di Aceh Utara, Sembilan Positif dan Sudah Sembuh
• Cek Standar Kesehatan di Aceh Timur, Bupati Rocky Sidak Kecamatan dan Puskesmas
Seperti diberitakan sebelumnya, Akibat tidak tepat sasaran sebanyak sebanyak 721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI tahap ke II di Kabupaten Aceh Besar dicoret dan dihentikan penyalurannya sebesar Rp 600 ribu per bulan yang disalurkan via PT Pos Indonesia.
KPM yang dicoret dari penerima BST Kemensos RI berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena tidak layak, keluarga tidak ditemukan atau pindah, penerima meninggal dunia atau tidak ada, dapat bansos dari sumber lain dan data ganda (satu KK menerima lebih dari satu kali).
"721 KPM di Aceh Besar dicoret dan dihentikan penyaluran BST Kemensos RI tahap II," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos kepada Serambinews.com, Selasa (7/7/2017).
Kata Bahrul Jamil, di Kabupaten Aceh Besar tercatat sebanyak 14.836 KPM tersebar di 23 kecamatan dari 604 gampong yang terbayar BST Kementerian Sosial RI tahap II.
Menurut Bahrul Jamil, KPM yang dicoret, mekanismenya data usulan harus yang diterima dan diupload di webset Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) Kementerian Sosial RI.(*)
• China dan Korsel Bongkar AS Miliki Lab Senjata Biologis di Berbagai Negara, Penghasil Virus Corona?
• Catat ! Ini Lokasi Tes SKB CPNS di Kota Subulussalam
• Seluruh Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Diwajibkan Kembali Terapkan Protokol Kesehatan