Berita Aceh Utara

Kabar Gembira bagi PNS Pemkab Aceh Utara, Begini Proses Pencairan Gaji ke-13

“Kita sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang pencairkan gaji ke-13 tersebut,” ujar Kepala BPKD Aceh Utara, Dra Salwa MM.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Humas Pemkab Aceh Utara
Kantor Bupati Aceh Utara di Jalan T Hamzah Bendahara, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMINEWS.COM, LHOKSUKON – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Aceh Utara karena gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Gaji ke-13 yang sudah lama ditunggu-tunggu para abdi negara itu, dalam sepekan terakhir ini, ada kabar akan dicairkan ke rekening masing-masing PNS.

“Kita sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang pencairkan gaji ke-13 tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020).

Disebutkan, pihaknya baru mendapatkan regulasi yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 tersebut pada Jumat (7/8/2020) sore, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Regulasi tersebut, beber dia adalah peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, TNI, polisi, dan pegawai non-pegawai pemerintah.

Pemko Lhokseumawe Akan Bangun Kembali Pasar Inpres yang Terbakar

Enam Anak Yatim Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Penyebabnya

Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Tengah Laut

“Dalam Pasal 17 ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas yang anggarannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah, diatur dengan peraturan kepada derah,” ujar Kepala BPKD Aceh Utara.

Karena itu, ulasnya, setelah mendapat aturan tersebut, pihaknya langsung mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara.

"Kemungkinan, Senin (10/8/2020) besok, draf perbup tersebut sudah siap dan akan diajukan ke bagian hukum setdakab untuk diverifikasi," ungkap Salwa.

Setelah diverifikasi di bagian hukum Setdakab Aceh Utara, kemudian proses selanjutnya akan dikirim ke bagian hukum Gubernur Aceh untuk dievaluasi. Jika sudah jadi perbup, kemudian baru disiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Viral Rebahan di Traffic Light Sambil Menyelonjorkan Kaki di Atas Setang Motor, Bosan Menunggu

Pipa Distribusi Air Bersih Bocor Gara-gara Proyek Jargas, PDAM Tirta Tamiang Surati Adhi Karya

Mahasiswa Minta Pemerintah Aceh Segera Lanjutkan Pembangunan Jalan Blangkejeren-Terangun

“Nantinya yang mempersiapkan SPM adalah dinas masing-masing untuk disampaikan kepada kita, baru kita proses untuk pencairan,” pungkas Kepala BPKD Aceh Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved