Update Corona Virus Nasional

Pembelajaran di Tengah Pandemi; Ruang Digital Banyak Kendala, Tatap Muka Perlu Persetujuan

“Ternyata, pendekatan ini (ruang digital) tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah."

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Pixabay/bali.tribunnews.com)
Foto ilustrasi anak belajar di tengah pandemi Covid-19. 

“Ternyata, pendekatan ini (ruang digital) tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah. Namun, untuk tatap muka juga perlu persetujuan."

SERAMBINEWS.COM - Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi.

Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.

Ternyata, pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.

Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam siaran pers-nya berencana mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Konflik Israel-Palestina Kini Nyaris Tak Lagi Dipikirkan Dunia, AS Jelas-jelas Pilih Kasih

BREAKING NEWS: Dua PNS di Aceh Singkil Positif Corona

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning. 

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. 

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Aceh belum Butuh Rumah Sakit Darurat untuk Penanganan Pasien Covid-19

Kejam, Wanita Tua Ditendang Petugas Keamanan Rumah Sakit, Padahal Ingin Berobat

Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencananya tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved