Update Corona di Aceh

Tak Perlu Ada Kerja Sama Periksa Swab Covid-19, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

“Kita menganggapnya cara elite kita tunjukkan kepedulian meski tak sesuai alur kebijakan penanganan spesimen swab Covid-19."

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For. Serambinews.com
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tidak perlu ada kerja sama untuk pemeriksaan swab terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) RI sebagai jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) merupakan satu dari 163 jejaring laboratorium Covid-19 itu.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020), terkait pemberitaan “Uji Swab Tak Perlu ke Jakarta”.

Sebelumnya, media ini memuat protes Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Anggota Komisi V DPRA, dr Purnama Setia Budi, dan Ketua Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin, terkait pengiriman sampel swab ke Balitbangkes RI Jakarta karena Balitbangkes Aceh tidak beroperasi untuk sementara waktu.

Ketiganya protes pengiriman swab itu ke Jakarta dan mendesak Pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan Laboratorium FK Unsyiah, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Tanggulangi Covid-19, Mobil PCR Aceh Segera Tiba, Bisa Uji Swab Seribu Sampel Sehari

Pemkab Nagan Raya akan Siapkan Qanun Protokol Kesehatan Pencegahan Corona, Termasuk Sanksinya

Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar Bertambah Jadi 141 Orang

Bahkan, menurut Ketua Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin, pengiriman sampel swab ke Jakarta itu maladministrasi dan tidak pro-publik.

“Kita menganggapnya cara elite kita tunjukkan kepedulian meski tak sesuai alur kebijakan penanganan spesimen swab Covid-19. Tentu saja kita pahami karena Beliau bicara teknis epidemiologis yang bukan keahliannya,” ujar SAG.

Menurut SAG yang juga Jubir Covid-19 Aceh itu, sesuai Keputusan Menkes RI Nomor 405 Tahun 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, Laboratorium FK Unsyiah ditetapkan sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19.

SAG menjelaskan, laboratorium pemeriksaan Covid-19 memiliki tugas antara lain, menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit (RS), dinas kesehatan (Dinkes), atau laboratorium kesehatan (Labkes) lainnya.

"Laboratorium pemeriksaan Covid-19 menginformasikan hasil pemeriksaan (positif/negatif) kepada RS pengirim untuk keperluan diagnosis dan tata laksana kasus serta Dinkes domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologis," sambung SAG.

Di Simeulue, Seluruh Peserta Ujian SKB CPNS Sudah Mendaftar Ulang

ASN Bireuen Diminta Bersabar, Pembayaran Gaji ke 13 Sedang Dikaji

Pasutri PNS Instansi Vertikal di Aceh Singkil yang Positif Corona Pernah Kontak Erat dengan RK

Selanjutnya, papar dia, laboratorium pemeriksaan Covid-19 memberikan feedback kepada RS, Dinkes, atau Labkes lainnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.

“Laboratorium FK Unsyiah ditugaskan Menkes RI menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19, tanpa embel-embel harus ada kerja sama segala,” tukas SAG.

SAG juga mengatakan, Pemerintah Aceh juga tidak melakukan kerja sama secara khusus dengan Balitbangkes Aceh di Gampong Bada, Lambaro, Aceh Besar.

"Mereka menerima dan memeriksa spesimen Covid-19 atas penugasan Kementerian kesehatan, bukan karena ada kerja sama khusus dengan Pemerintah Aceh, dan tidak berbayar," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved