Kupi Beungoh
Hanya Boleh Ada Bank Syariah, Sudah Siapkah Aceh?
Jika melihat dari sejarah dan praktik perbankan di seluruh dunia, belum ada negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh.
Oleh Ismail Rasyid*)
JIKA kita ibaratkan dengan tubuh manusia dalam kehidupan sehari hari, maka peranan bank dalam suatu negara adalah merupakan urat nadi perekonomian, sedangkan sistem perbankan itu sendiri adalah saraf sarafnya.
Jika sarafnya terganggu, secara otomatis akan mulai memberikan efek terhadap roda perekonomian.
Pada akhirnya akan berdampak kepada seluruh sendi kehidupan perekonomian itu sendiri.
Apabila hal ini terjadi dan tidak segera dicari terapinya, maka dalam jangka pendek akan melemahkan pondasi yang sudah ada, bahkan dalam jangka panjang akan menyebabkan kelumpuhan.
Maka hal ini harus segera dilihat secara serius untuk menemukan terapi yang cepat dan tepat sasaran, guna menjaga keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kita tentu boleh berbangga, Aceh diberikan beberapa hak istimewa oleh pemerintah pusat.
Aceh juga sudah sangat sering menjadi role model untuk beberapa hal.
Misalnya pembentukan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digagas oleh pemimpin di Aceh, menjadi contoh dan diadopsi oleh Pemerintahan Pusat untuk melahirkan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemudian kita memiliki qanun (perda) tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Di antaranya, Aceh menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki partai lokal.
Terbaru, Aceh mulai menerapkan ketentuan sendiri tentang sistem perbankan yang berbeda dengan daerah lain.
Sistem ini diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS).
Berdasarkan bunyi Pasal 65 dan 66 dalam Qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, wajib menjalankan prinsip syariah paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.
Dengan demikian, pada tahun 2021 nanti, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, mulai dari perbankan, leasing, asuransi, dan lain-lain, semuanya wajib menjalankan prinsip syariah.
Amatan penulis, langkah awal untuk menindaklanjuti amanah qanun tersebut telah dijalankan dengan sangat sigap oleh Pemerintah Aceh.
Yaitu, mengkonversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi 100 % Syariah.
Ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan qanun yang telah disahkan oleh DPR Aceh.
Karena Bank Aceh adalah milik Pemerintah Aceh, maka ini tentu bisa dilakukan dengan mudah.
Kita berharap, Aceh akan kembali menjadi role model bagi daerah lain, sebagai daerah yang mampu membawa bank syariah hingga ke level internasional.
Besar pula harapan, perubahan tersebut akan bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Karenanya, Pemerintah Aceh, terutama pengurus Bank Aceh, harus bekerja lebih keras dan melakukan langkah-langkah cerdas untuk menjadikan Bank Aceh sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh, yang layak menjadi contoh untuk pelaksanaan perbankan secara syariah dan kaffah.
Semoga masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan dan mengerakkan kegiatan ekonomi di Aceh, dan dengan bangga akan beralih untuk menggunakan jasa Bank Aceh.
Namun, sebelum sampai ke tahun 2021, ada baiknya kita melihat kiri-kanan (contoh dari negara-negara Islam lainnya), tentang sistem lembaga keuangan yang mereka terapkan.
Kajian mendalam, contoh dari negara lain, serta mempelajari sejarah sangat penting dilakukan, agar apapun langkah yang akan kita ambil, tidak membawa masyarakat Aceh ke era kegelapan.
Mari kita mulai dari sejarah.
• Ada Apa dengan Bank Syariah?
• YARA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Evaluasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, Ini yang Disoalkan
Sejarah Bank Syariah
Dikutip dari ojk.go.id, pada zaman Rasulullah Saw. fungsi-fungsi perbankan dilakukan oleh satu orang yang hanya melakukan satu fungsi.
Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Sementara Zubair bin al-Awwam r.a., sahabat Rasulullah SAW, memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.
Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh.
Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun.
Bahkan, dalam masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak.
Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.
Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kamu Muhajirin dan kaum Anshar.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan.
Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.
Seiring perkembangan zaman, pada di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah.
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lainnya.
Hal ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berlainan sehingga memiliki nilai yang berbeda pula.
Orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz.
Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai penukaran uang (money changer).
Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud.
Pada masa pemerintah Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan Bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan khalifah Muqtadir (908-932 M).
Pada saat itu hampir setiap wazir (menteri) mempunyai banker sendiri.
Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibnu Imran dan Joseph Ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus; dua orang beragama Yahudi dan satu orang Kristen.
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran.
Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang.
Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa memindahkan fisik uang tersebut.
Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memuaai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya.
Dalam sejarah Perbankan Islam, adalah Syaf al Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagi orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Allepo (Spanyol).
• Dukung Qanun LKS, di Aceh Pertamina Mulai Pembayaran Melalui Bank Syariah
• CIMB Niaga Kantor Cabang Banda Aceh Jadi Bank Syariah
Praktik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal dengan bank.
Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan mulai menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karena itu hukumnya Haram.
Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive).
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa.
Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara muslim satu-persatu jatuh ke dalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eroopa.
Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa.
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini.
Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.
Perbankan Syariah Modern
Dalam keuangan Islam, bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram.
Di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi.
Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan.
Hal tersebut muncul karena anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.
Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan, termasuk bunga bank.
Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
Abu zahrah, Abu 'ala al-Maududi Abdullah al-'Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
Bagaimana Kita?
Berdasarkan sejarah, perbankan syariah yang baru lahir secara kelembagaan sekitar 25 tahun lalu, saat ini sudah eksis lebih dari 50 negara di dunia.
Namun harus diakui bahwa sistem pelaksanaannya belum begitu dipahami oleh masyarakat, termasuk di Indonesia yang sudah lama mempunyai bank dan lembaga keuangan berkonsep syariah.
Di Indonesia, termasuk Aceh, bank-bank syariah seperti menjadi bank kelas dua dan terkesan masih asing dengan fitur-fitur moderen.
Entah ini karena memang pihak perbankan tidak serius mengelola perbankan syariah, atau mungkin karena kurangnya dukungan dari pemerintah, termasuk kurangnya sosialisasi dan promosi.
Mari kita lihat ke Malaysia.
Negara tetangga ini sudah lebih duluan memulai mencari solusi serta melaksanakan sistem perbankan syariah, yaitu sejak mereka mendirikan Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983.
Bandingkan dengan negara kita baru memulai era perbankan syariah pada tahun 1991.
Hal ini ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah, serta didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.
Meski tidak cukup sukses, namun gerakan ini mampu memberi pemahaman baru bagi kalangan perbankan dan dunia usaha tentang bank syariah.
Terbukti kemudian sangat banyak bank konvensional yang mendirikan unit usaha syariah.
Bahkan, di Eropa perdana menteri Inggris David Cameroon pada tahun 2013 mencanangkan Kota London menjadi pusat keuangan Islam dunia barat.
• Bank Syariah Pertama di Jerman Diresmikan
Antara Konvensional dan Syariah
Fungsi bank antara lain, menyalurkan kredit kepada lembaga usaha, perusahaan dan perseorangan, serta mengedarkan dan menarik uang dalam masyarakat.
Selain itu, bank juga menerbitkan dan memberikan fasilitas jaminan (garansi), memberikan jasa dalam hal lalu lintas pembayaran (checque/bilyet giro), wesel, LC (letter of credit), serta jaminan penjualan dan penukaran uang.
Beberapa tugas pokok di atas harus meliputi dan mencakup peranannya dalam melayani yang berhubungan dengan lokal - dalam negeri dan luar negeri (domestik dan internasional).
Kita lihat sekilas bahwa sistem perbankan konvensional sudah sangat familiar dan kita pahami lebih baik.
Hal ini karena hubungan kita dengan bank konvensional sudah berlangsung sejak kita mengenal perbankan.
Semua fungsi bank seperti tersebut di atas sudah saling dipahami antara bank dan nasabah.
Jika pun ada perbedaan antara bank yang satu dengan yang lain, tapi hanya di beberapa hal tertentu, misalnya tingkat bunga serta persyaratan perjanjian pada saat ada kerja sama, bersifat pinjaman, tabungan, jaminan, serta hal lainnya.
Kita juga tahu, bank konvensional hidup dari selisih pendapatan yang mereka peroleh dari jasa yang mereka berikan.
Misalnya, selisih bunga pinjaman dengan bunga tabungan, serta pendapatan lainnya dikurangi biaya operasional mereka.
Bank konvensional biasanya juga akan meminta jaminan benda yang akan digunakan apabila terjadi wan prestasi terhadap perjanjian tersebut.
Sementara dalam sistem perbankan syariah, tidak mengenal adanya bunga.
Kredit diberikan berdasarkan kepercayaan setelah melalui kajian kelayakan (musyarakah dan mudharabah).
Sehingga dalam hal ini resiko yang akan timbul terhadap kesepakatan tersebut akan sangat besar bagi perbankan sendiri.
Karenanya, kajian dari pihak bank terhadap calon penerima pinjaman akan sangat ketat.
Ini sangat wajar, karena bank harus harus sangat berhati-hati memberikan aset atau modal untuk dikelola dan dikerjasamakan atau dikelola oleh pihak yang membutuhkan modal.
• Menabung di Bank Syariah, Tapi kok Tariknya di ATM Bersama?
Sudah Siapkah Aceh?
Jika melihat dari sejarah dan praktik perbankan di seluruh dunia, belum ada negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh.
Di negara-negara yang berazaskan Islam, seperti Malaysia, Brunei, bahkan Arab Saudi, bank-bank konvensional tetap hidup berdampingan dengan bank syariah.
Bank-bank konvensional ini tetap diperlukan untuk memudahkan transaksi, terutama transaksi antarbank internasional, bagi para investor dan pengusaha besar.
Maka, jika Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) benar-benar diterapkan pada tahun 2021 nanti, Aceh bisa dikatakan menjadi satu-satunya daerah di dunia yang menerapkan sistem keuangan secara tunggal, yakni syariah.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Aceh sudah benar-benar siap dengan segala kemungkinan? Karena tidak ada contoh di daerah dan negara lain.
Saya melihat, kemungkinan kendala yang nanti akan muncul jika seluruh lembaga keuangan harus berbasis syariah adalah, akan sulitnya calon peminjam untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Karena persyaratan di bank syariah yang berlandaskan kepercayaan akan sangat ketat dan butuh proses yang panjang.
Di sini, tentu perlu masa pemahaman yang lebih mendalam dan sosialisasi yang lebih luwes dari pihak bank terhadap produk produk yang akan ditawarkan ke para pebisnis yang membutuhkan modal cepat.
Kemudian, modal tersebut tidak dikucurkan sekaligus, namun bertahap sesuai dengan proses perkembangan usaha.
Selain itu, dalam pelaksanaan suatu pekerjaan atau kontrak yang dilaksanakan membutuhkan waktu yang cepat dengan dana yang bisa didapat sekaligus, sehingga pengusaha bisa membuat forecast keuangan dengan baik, cepat, dan tepat.
Dalam situasi seperti sekarang, di mana kondisi perekonomian dunia mulai mengarah ke resesi, memberikan dampak menyeluruh bagi situasi perekonomian nasional.
Amatan penulis, kondisi ekonomi Aceh memerlukan suatu stimulus agar bisa menggerakkan roda perekonomian daerah, di mana masyarakat masih membutuhkan akses permodalan dan jasa perbankan yang cepat dan flexible, serta bisa menjangkau langsung, domestik maupun internasional.
Selain belajar dari sejarah dan contoh dari daerah dan negara lain, saya juga mendapatkan banyak masukan dan pertanyaan dari kalangan pengusaha di Aceh, tentang apa yang akan terjadi ketika Qanun LKS ini diterapkan sepenuhnya pada tahun 2021.
Banyak yang khawatir, Aceh belum benar-benar siap untuk menuju ke arah itu secara serta merta.
Banyak yang berpendapat, kondisi pemahaman masyarakat tentang proses dan produk perbankan Syariah, masih memerlukan waktu yang lebih panjang.
Juga pertimbangan hubungan serta akses langsung dengan perusahaan multinasional dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun pengembangan industri dan perdagangan regional dan internasional.
Idealnya, Pemerintah Aceh bisa duduk kembali terutama dengan DPRA serta semua unsur terkait lainnya, seperti KADIN – IWAPI – HIPMI - akademisi dan lainnya yang terkait, agar bisa tetap mengizinkan perbankan konvensional untuk beroperasi di Aceh, sampai perbankan syariah benar-benar siap dan sudah terkoneksi ke seluruh sistem perbankan internasional.
Dengan pertimbangan yang matang dan musyawarah yang lebih mendalam, semoga Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang akan kita terapkan membawa kemaslahan bagi dunia usaha dan investasi, serta seluruh rakyat Aceh. Aamiin.
Jakarta, 10 Agustus 2020.
*) PENULIS adalah alumnus Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (EKP) Fakultas Ekonomi Unsyiah Banda Aceh (tamat tahun 1993), pendiri, pemilik, dan CEO PT Trans Continent (Royal Group).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ismail-rasyid-tentang-bank-syariah.jpg)