Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Memahami Bank Syariah

MARAKNYA perkembangan bank syariah di dunia adalah karena didorong oleh keinginan besar masyarakat Muslim

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Nasabah bertransaksi di Permata Bank Syariah di Jalan Pante Pirak, Banda Aceh 

Oleh Hafas Furqani

MARAKNYA perkembangan bank syariah di dunia adalah karena didorong oleh keinginan besar masyarakat Muslim untuk bebas dari riba dalam transaksi keuangan sehari-hari. Bunga bank (pada tabungan atau pinjaman) adalah termasuk kategori riba yang diharamkan oleh syariat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa pelarangan bunga bank pada 2004, di mana bunga (interest) yang merupakan tambahan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaat/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, yang pada umumnya berdasarkan persentase adalah memenuhi kriteria riba nasi’ah dan karena itu hukumnya haram.

Di Indonesia, praktik perbankan syariah bermula pada 1992 dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia. Namun, setelah beroperasi lebih dari empat dekade, pemahaman terhadap bank syariah masih sangat minim. Survei tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 mendapati bahwa indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia hanya sekitar 8,11%. Ini artinya hanya 8 dari 100 orang yang sudah paham dan terampil menggunakan produk keuangan syariah, sementara sekitar 92 dari 100 orang belum paham; apa itu keuangan syariah. Data ini juga berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap layanan dan produk keuangan syariah masih sangat rendah. Karena itu, usaha terus-menerus untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem keuangan syariah sangat diperlukan.

Apa itu bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga intermediasi yang menjembantani masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus unit), lalu meninitipkan dana tersebut dalam bentuk simpanan atau investasi dan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana (deficit unit) dan membutuhkan pembiayaan.

Bank syariah dalam hal ini sama seperti bank konvensional menjalani fungsi intermediasi. Tetapi bank konvensional menjalankan fungsi tersebut dengan menggunakan prinsip bunga, di mana bagi penabung dan investor yang menitipkan (meminjamkan) dananya kepada bank akan diberikan imbalan bunga. Demikian pula bank akan mengenakan kadar bunga tertentu bagi setiap kredit yang disalurkan kepada peminjam. Selisih bunga tersebut menjadi sumber keuntungan bank.

Perbankan syariah yang mengharamkan bunga, menjalankan fungsi intermediasi ini dengan menggunakan prinsip lain dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip dan aturan dalam hukum Islam. Karena berbisnis membungakan uang dilarang, maka peran intermediasi perbankan syariah tidak boleh sebagai money lender.

Dalam hal ini, bank syariah menjadi penjual dalam pembiayaan yang menggunakan akad jual beli, seperti: Bay’ murabahah (jual beli dengan penyebutan modal dan tingkat keuntungan yang disepakati untuk jangka waktu tertentu); Bay’ salam (jual beli dengan membayar harga barang dimuka secara kesuluran dan barang dikirim kemudian); Dan, bay’ Istisna (jual beli dengan membayar harga barang secara cicilan dalam jangka waktu tertentu dan barang dikirim kemudian pada waktu yang disepakati).

Bank syariah juga menjadi partner bisnis yang menyertakan modal dalam pembiayaan menggunakan akad mudharabah (bank syariah menyediakan modal sepenuhnya untuk dikelola oleh nasabah dalam usaha yang ditentukan dan keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, serta modal akan dikembalikan kepada bank). Dalam pembiayaan musyarakah, bank syariah menjadi rekan dalam penyertaan modal pada sebuah usaha bersama dengan nasabah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bank syariah juga berperan sebagai penyedia jasa/fasilitas terkait transaksi keuangan, seperti penerbitan LC, garansi, transfer, dan lain-lain, di mana perbankan syariah mendapatkan upah (fee) dari setiap jasa yang diberikan.

Untuk menghimpun dana dari masyarakat, bank syariah menerima dana menggunakan akad wadi’ah (bagi nasabah yang ingin menabung/menyimpan dananya) dan prinsip mudharabah (bagi nasabah yang ingin menitipkan dananya untuk diinvestasikan). Bank syariah akan memberikan bagi hasil untuk tabungan/deposito yang menggunakan prinsip mudharabah dan bonus yang tidak diperjanjikan jumlah dan waktunya untuk nasabah yang menitipkan dananya dalam bentuk wadi’ah.

Sebagai entitas bisnis, bank syariah juga berupaya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan sebagai return kepada nasabah, deposan dan pemegang saham. Di samping itu, bank syariah juga perlu membiayai operasionalnya dan membayar gaji pekerjanya. Dimensi ini berbeda dengan Baitul Mal yang juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi kelompok masyarakat yang memiliki surplus harta dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan harta.

Baitul Mal merupakan institusi sosial yang mendapatkan “dana gratis” dari kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan harta, tanpa perlu mengembalikan apa pun dalam bentuk return. Baitul Mal, sebagai amil juga berhak mendapat bagian dari dana yang terkumpul untuk membiayai operasionalnya dan membayar gaji pegawai.

Karena itu, anggapan bahwa bank syariah adalah institusi sosial yang harus membagikan dana gratis atau murah kepada masyarakat tidaklah tepat.

Masih diperlukan
Patut menjadi catatan kita bahwa semangat mengembangkan bank syariah berangkat dari kepercayaan bahwa institusi perbankan atau lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi yang menghubungkan kelompok masyarakat yang surplus dan defisit masih diperlukan dalam kehidupan Muslim moderen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved