Berita Aceh Tengah

Ini Deretan Kasus Kejahatan yang Diungkap Polres Aceh Tengah, Bulan Juli Hingga Awal Agustus 2020

Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, narkoba, pornografi, serta pencabulan anak..

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, terkait dengan pengungkapan sejumlah kejahatan di sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2020. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, narkoba, pornografi, serta pencabulan anak di bawah umur.

Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juli  hingga awal Agustus 2020, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka bersama beberapa barang bukti.

Hasil pengungkapan itu, dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (12/8/2020). Keterangan pers tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra dan sejumlah perwira di mapolres tersebut.

Adapun untuk kasus kriminal yang berhasil diungkap, untuk narkotika shabu-shabu 4 kasus, ganja 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang dan satu diantaranya seorang perempuan. Adapun barang bukti, shabu seberat 4,68 gram serta ganja kering seberat 880 gram.

Sejak Januari 2020,Satnarkoba Polres Aceh Tengah, telah menangani sebanyak 50 kasus narkotika dan 38 diantaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, serta sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Wilayah Aceh Tengah, memang belum merupakan daerah kategori sangat rawan terhadap penyalah gunaan narkoba karena dari kasus-kasus yang diungkap oleh satnarkoba barang buktinya relatif masih kecil, jika dibandingkan dengan daerah lain,” kata Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

TNI/Polri Sosialisasi Bahaya Covid-19 di Kecamatan Kuala dan Bagikan Bendera Merah Putih

MAA: Tak Perlu Membatasi Perempuan ke Warung Kopi, Tapi Ini yang Harus Dilakukan

Meski begitu, kata Sandy Sinurat, pihaknya akan tetap bekerja secara optimal untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah. Baik dengan kategori barang bukti kecil, maupun untuk kasus-kasus besar.

“Meski sudah ada yang ditangkap, kami yakin banyak yang lolos dari intaian pihak kepolisian. Jadi butuh kerjasama semua pihak,”sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra, menambahkan, satuan reskrimm berhasil mengungkap empat kasus dantaranya dua kasus pornografi, satu kasus penggelapan sepeda motor, serta satu kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Dari empat kasus ini, kita mengamankan empat orang tersangka,” kata Agus.

Untuk kasus penggelapan sepeda motor, lanjutnya, tersangka sengaja meminjam sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur. Sedangkan untuk dua kasus pornografi, salah satunya penyebaran foto vulgar di media sosial.

“Tersangka penyebar foto vulgar di medsos, merupakan pacar korban. Dia (tersangka-red) sengaja menyebarkan foto vulgar pacarnya di media sosial,” papar Agus.

Agus Riwayanto menuturkan, untuk kasus pornografi lainnya, terkait dengan prilaku tersangka yang sengaja menunjukan alat kelaminya kepada dua orang perempuan yang sedang melintas di salah satu ruas jalan di kawasan Jagong Jeget.

“Terakhir, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur. Rata rata, kasus pencabulan ini, dilakukan oleh orang dekat,” pungkasnya.(*) 

Nelayan Tamiang Masih Bergantung Es Balok dari Medan, Ini Penyebabnya

Harga Emas di Banda Aceh belum Stabil, Hari Ini 3 Kali Naik Turun, Nilainya Hampir Rp 3 Juta/Mayam

Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pembatalan Proyek Multiyears APBA 2020 kecuali Ada Putusan MA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved