Breaking News

Realisasi Belanja APBK

Di Aceh, Baru Tiga Daerah yang Realisasi Belanja APBK-nya di Atas Rata-Rata Nasional

Hingga 12 Agustus 2020, di seluruh Indonesia, hanya ada 39 kabupaten dan kota yang rata-rata belanja APBK-nya di atas rata-rata nasional.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam jumpa pers di Kemendagri, Jakarta. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bener Meriah, Banda Aceh dan Bireuen adalah tiga kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang realisasi belanja APBK-nya berada di atas rata-rata nasional, yakni 56,55 % untuk Bener Meriah,  49,05 % untuk  Kota Banda Aceh dan 47,51 % untuk Kabupaten Bireuen.

Sementara rata-rata  nasional dengan perhitungan APBN sebesar 47,36 % dan rata-rata kabupaten/kota adalah 37,27 %. Hingga 12 Agustus 2020, di seluruh Indonesia, hanya ada 39 kabupaten dan kota yang rata-rata belanja APBD (APBK, di Aceh) di atas rata-rata nasional.

Sedangkan kabupaten/kota selebihnya berada di bawah rata-rata nasional, dan bahkan terdapat 29 kabupaten/kota yang realisasi APBD (APBK)-nya berada di bawah 25 %. Termasuk di dalamnya Kabupaten Pidie realisasi APBK-nya baru 24,80 %.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, menyampaikan data-data tersebut dalam keterangan persnya terkait Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2020 Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Lokal melalui Zoom di Gedung F Lantai 4 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (12/08/2020).

"Kondisi realisasi belanja APBD Tahun 2020 angkanya masih di bawah rata-rata nasional dengan perhitungan APBN sebesar 47,36%, sementara APBD masih 37,58%.  Karena itu Pemda dapat mendorong realisasi APBD masing-masing untuk mengejar ketinggalan pencapaian realisasi secara nasional. Sekarang yang paling penting, adalah bagaimana daerah membelanjakan APBD-nya," ujar Ardian.

Ia menekankan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya melalui instrumen APBN dan APBD. 

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini tidak bisa hanya dengan bergantung kepada APBN. 

Perlu ambil langkah-langkah strategis bagaimana pertumbuhan ekonomi ke depan bisa terus digenjot, tidak lagi masuk ke angka minus.  

"Di daerah dengan berbagai macam sumber pendapatannya, mulai dari PAD, baik itu pajak maupun retribusi, dana transfer, baik itu DAK, DBH, itu juga perlu kita dorong bersama agar sinergitas antara APBD dengan APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini bisa punya tujuan yang sama, punya frekuensi yang sama," kata Ardian.

Lebih lanjut Ardian menyampaikan, karena belanja ini APBD-nya pasti berputar di daerah, sangat diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota bisa segera mengejar realisasi APBD tentunya dengan berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Selanjutnya, Ardian berharap dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2020 yang lebih kurang 4 bulan, Pemda agar segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya masing-masing. "Untuk kegiatan-kegiatan yang tetap mengarah kepada 3 aspek, yaitu aspek kesehatan, aspek ekonomi maupun aspek jaring pengaman sosial," tandas Ardian.

Suku Orang Asli Malaysia Masuk Islam, 10 Tahun Belajar Agama hingga Mimpi Bertemu Pria Jubah Putih

VIDEO Viral Kucing Dibiarkan Kedinginan di Luar Rumah saat Hujan Deras, Asosiasi Hewan Kecam Pemilik

Jubir PA Aceh Singkil: Bendera Bintang Bulan Identitas Aceh tak Boleh Dilarang Dikibarkan

GeRAK Apresiasi Plt Gubernur Karena Batalkan Kegiatan Tour Damai Aceh

Untuk itu, beberapa langkah-langkah strategis yang disampaikan oleh Dirjen Keuda perihal alokasi APBD untuk pertumbuhan ekonomi ke depannya, yakni:

Pertama, program padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal dan tenaga lokal;

Kedua, memberikan stimulus atau subsidi kepada pelaku UMKM dan koperasi melalui bank milik Pemda dengan memperhatikan potensi dan produk unggulan daerah melalui pemberian modal kerja, penguatan modal usaha, pemberian pinjaman lunak maupun pemutihan atas hutang pinjaman, juga melaksanakan perluasan target sasaran dari penerima bantuan sosial maupun operasi pasar;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved