Kupi Beungoh

Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki: Masyarakat Jangan Lagi Jadi Korban Kesepakatan Damai

Pemerintah Aceh harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait persoalan bendera ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Rizki Ardial, mahasiswa dan Mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2019 

Oleh Rizki Ardial*)

Menjelang peringatan hari damai Aceh atau MoU Helsinki yang jatuh pada 15 Agustus 2020, isu soal Lambang dan Bendera Aceh kembali mencuat.

Isu yang selalu diselimuti ketidakpastian selama bertahun-tahun, meskipun telah diatur dalam peraturan daerah melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Padahal di halaman kantor DPRA sudah terpasang dua tiang bendara. Namun sayang, tak pernah sekalipun bendera Aceh berkibar.

Bendera justru sering dikibarkan oleh masyarakat, meski kemudian selalu diturunkan oleh aparat keamanan.

Pemerintah Pusat masih menganggap bendera Aceh belum sah. Bahkan sempat beredar surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden perihal pembatalan qanun tersebut.

Sebaliknya, Pemerintah Aceh membantah surat itu dan mengatakan bahwa qanun masih tetap sah.

DPRA juga telah menegaskan siap melawan jika Pemerintah Pusat membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. (Serambi Indonesia, 3 Agustus 2019)

Sudah Lebih 3 Bulan Tim MoU Helsinki Dibentuk, Suhendra: Satu Kalimat Pun Tak Ada yang Dibahas

Soal MoU Helsinki, Jokowi : Beri Saya Waktu Untuk Menjawab

Tetapi sampai saat ini kita belum tahu dan belum melihat bentuk perlawanan seperti apa yang telah dilakukan oleh DPRA.

Atau jangan-jangan pernyataan ‘melawan’ itu tak lebih hanya untuk sekedar untuk meyakinkan dan menenangkan masyarakat.

Kami para mahasiswa, sudah berulang kali melakukan aksi demonstrasi menuntut kepastian hukum terkait bendera itu.

Namun tak pernah membuahkan hasil, dan pada akhirnya mahasiswa justru harus berhadapan dengan penegak hukum.

Ini bukan sekali saja terjadi. Jika kita lihat rentetan aksi tentang bendera Aceh, selalu berakhir dengan pembubaran paksa oleh pihak keamanan.

Tahun lalu, 15 Agustus 2019, pada aksi peringatan MoU Helsinki di halaman DPRA, saya dan beberapa teman peserta aksi juga ikut diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh.

Tuntaskan MoU Helsinki, Jangan Kecewakan Aceh  

Aksi Demo 14 Tahun MoU Helsinki, Mahasiswa Paksa Naikkan Bendera Bulan Bintang di Gedung DPRA

Dalam aksi tersebut, Ketua Komisi 1 DPRA saat itu juga ikut menjadi korban. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kita semua, bagaimana sebenarnya status qanun tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved