Kupi Beungoh

Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki: Masyarakat Jangan Lagi Jadi Korban Kesepakatan Damai

Pemerintah Aceh harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait persoalan bendera ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Rizki Ardial, mahasiswa dan Mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2019 

Mengapa Pemerintah Aceh mengatakan qanun ini tetap sah, jika dikibarkan saja tidak boleh?

Pada saat itu, saya sebenarnya sempat berpikir bahwa MoU Helsinki tak lebih hanya sekedar bahan kampanye politik untuk mengelabui masyarakat.

Tidak ada upaya serius dari DPRA dalam memperjuangkan butir-butir yang terkandung di dalamnya.

Pemikiran tersebut terlintas saat saya melihat gaya komunikasi pimpinan DPRA ketika bertemu kami mahasiswa peserta aksi.

Saat itu, Pimpinan DPRA sendiri tidak bisa memberi jawaban pasti atas tuntutan mahasiswa, malah sebaliknya justru terlihat emosi.

14 Tahun MoU Helsinki, Banyak Hal Tersandera

Tuntutan Referendum Dipicu Lambannya Realisasi MoU Helsinki

Padahal pertanyaan mahasiswa sangat sederhana, qanun sudah disahkan, tiang sudah terpasang, kapan bendera itu dapat dikibarkan?

Namun, kami tidak memperoleh jawabannya.

Beliau hanya meluapkan emosinya. Mungkin beliau merasa malu karena sebagai pimpinan lembaga tertinggi dan terhormat, tidak dapat memberikan jawaban yang jelas kepada mahasiswa dan rakyat Aceh.

Bagi kami mahasiswa, jawaban dari pertanyaan itu akan menjawab semua kegelisahan masyarakat Aceh.

Jika memang bendera itu sudah sah, maka segera kibarkan. Jika memang belum sah, maka umumkan. Jangan menimbulkan polemik hukum dalam masyarakat.

Pada dasarnya, masyarakat juga tahu bahwa tidak sedikit uang yang dihabiskan sejak dari perancangan sampai disahkan qanun tersebut.

Irwandi: Seharusnya dalam MoU Helsinki Warga Aceh Dapat Harga Khusus Naik Garuda

MoU Helsinki dan Pengingkaran Jakarta

Jangan sampai uang rakyat itu dihabiskan hanya untuk persoalan yang tidak pasti, masih banyak qanun lain amanah dari UUPA yang mengalami nasib serupa dan juga membutuhkan perhatian serius oleh Pemerintah Aceh.

Sudah 7 tahun pasca-disahkannya qanun tersebut, bendera Aceh belum juga dapat dikibarkan. Saat mahasiswa atau masyarakat yang mengibarkan, akan berhadapan dengan penegak hukum.

Jadi setelah disahkan, siapa yang harus mengibarkan?

Sedangkan pemerintah Aceh sendiri tidak pernah menunjukkan upaya serius dalam perkara ini, dan hanya berani menyalahkan Pemerintah Pusat demi melindungi diri dari kecaman masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved