Kupi Beungoh
Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki: Masyarakat Jangan Lagi Jadi Korban Kesepakatan Damai
Pemerintah Aceh harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait persoalan bendera ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban.
Seperti saat beredarnya surat pembatalan qanun oleh Mendagri, pemerintah hanya melakukan pertemuan dengan DPRA dan menyampaikan ke media bahwa qanun itu masih sah.
Tapi tindak lanjut setelah itu tidak ada, pemerintah juga tidak mengibarkannya.
• Ghazali Abbas Adan Nyatakan Sampai Kiamat Pusat takkan Terima Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
• Jangan Diamkan Terus soal Bendera Aceh
Sikap pemerintah seperti ini sangat meresahkan masyarakat, dan kita khawatir masyarakat akan jadi korban atas tidak adanya kepastian hukum tentang qanun tersebut.
Oleh karena itu, saya beranggapan bahwa terkait persoalan qanun ini, tidak semua kesalahan ada di Pemerintah Pusat.
Tapi ada persoalan komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat yang tidak berjalan dengan baik, sehingga qanun tersebut menjadi polemik.
Kemudian, pada 14 Februari 2020, Harian Serambi Indonesia kembali mengangkat berita dengan judul “Wali Nanggroe Tagih Janji MoU ke Presiden”.
Dalam berita itu disampaikan bahwa Presiden telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebagai Ketua Tim Percepatan Implementasi MoU Helsinki.
Tetapi lagi-lagi, kita belum mendengar kabar sejauh mana sudah tim tersebut bekerja, dan bagaimana nasib MoU Helsinki di usia 15 tahun ini?
• BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Batalkan Kegiatan Touring Hari Damai
• Soal Tour Hari Damai, MaTA: Program Tidak Berkeadilan Terhadap Korban Konflik
Sebenarnya, persoalan qanun ini bukanlah wewenang Wali Nanggroe. Lembaga Wali Nanggroe hanya sebatas lembaga keistimewaan yang di hadapan pemerintah Aceh sendiri fungsi dan perannya tidak cukup kuat.
Kebetulan saja beliau yang menandatangani perjanjian damai tersebut, sehingga ada beban moral untuk menuntaskan butir kesepakatan damai yang belum tuntas.
Kita sangat mengapresiasi langkah beliau dalam membangun komunikasi dengan Presiden dalam rangka penuntasan butir MoU Helsinki.
Memang kita tahu, Pemerintah Pusat belum merestui sepenuhnya hak Aceh yang telah disepakati dalam perjanjian damai tersebut, termasuk persoalan bendera. Namun Pemerintah Aceh jangan juga pasrah pada keadaan.
Pola komunikasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat yang baik sangat dibutuhkan dalam perkara ini. Pemerintah Aceh jangan hanya berdalih bahwa Pemerintah Pusat belum mengizinkan bendera itu dikibarkan.
Alasan klasik inilah yang menjadikan polemik dalam masyarakat. Seharusnya Pemerintah Aceh dapat berpikir lebih cerdas.
• KPA dan MaTA Kritik Tour Damai
• Tour Moge Orkay Gunakan Uang APBA Rp 305 Juta, Azhari Cagee: Sungguh Melukai Hati Eks Kombatan
Jika Pemerintah Pusat belum mengizinkan bendera itu dikibarkan, berarti ada masalah yang perlu dicari solusi bersama.