Pilkada Serentak 2020

Lima Alasan Komite I DPD RI Menolak Pilkada Serentak Desember 2020, Ini Rinciannya

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kembali menegaskan menolak Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Sikap...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Fachrul Razi (kiri) bersama para pembicara lain dalam diskusi tentang pilkada serentak di ruang wartawan parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020) 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kembali  menegaskan menolak Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Sikap tegas Komite I DPD RI itu diutarakan, Senin (24/8/2020) dalam dialog Pilkada di tengah Pandemi bertempat di Pers Room.

Hadir juga dalam diskusi tersebut Mardani Ali Sera anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Yanuar dari Fraksi PKB, dan Yustinus pengamat politik.

"Komite I menolak Pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana bantuan Covid-19 yang berbau politik pilkada,” tegas Fachrul Razi, senator asal Aceh.

Ada lima alasan yang dijadikan dasar penolakan Komite I DPD, yakni: pertama, bahwa Pandemi Covid 19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Berdasarkan data resmi Pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemiologi (zonasi covid19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Provinsi Maluku.

Selain Resmikan Jalan Tol, Presiden Joko Widodo juga Bagikan 1 Juta Masker kepada Rakyat Aceh

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Nyatakan Tolak Pilkada Desember 2020, Nyawa Jauh Lebih Penting

Selama periode 1 Agustus-21 Agustus 2020 penambahan kasus Positif covid19 rata-rata per hari 1.956 kasus dan meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata 1.685 kasus. 

Kedua, daerah kewalahan dalam menangani covid 19 sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp 9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan protokol covid 19 sebesar Rp 4.768 triliun.

Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar covid19 dan akan ada 105 juga lebih pemilih yang akan terdampak.

Keempat, pilkada serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan oleh petahana, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 daerah yang akan  melawan kotak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah. 

Pilkada ini juga cenderung melanggengkan Dinasti politik, belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa angka penularan covid 19 di Daerah menjadi berkurang, jangan sampai Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih Pemilih.

Kelima, UU No.2/2020 sebenarnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik.(*)

Pemilihan Presiden Kongres India Ricuh, Ghulam Nabi Azad Siap Mundur Jika Diperintahkan Partai

Hammam Riza Yusuf, BPPT Siapkan Model Simulasi Skenario Penanganan Covid -19 untuk Aceh

Hari Ini, Bertambah Lagi 30 Kasus Positif Covid-19 di Aceh, yang Meninggal Sudah 37 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved