Kurir Sabu Ditangkap
Kurir Ini Hanya Diupah Rp 2 Juta untuk Antar Sekilo Sabu ke Langsa
Tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu itu ke Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Akibat perbuatanya, tersangka IM (23) oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg, kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.
Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu itu ke Langsa.
"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.
Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.
Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.
"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubublngi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka IM (23) oknum mahasiswa di Aceh Timur yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg, mengaku suruhan orang menghantarkan sabu ke Langsa.
Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gamoong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (01/09/2020), mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu satu tersangka lainnya berinisial I.
Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh ol3h tersangka I, untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).
"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli, awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia menghantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta.
• Bak Karantina Bocor, Penangkaran Hewan Khas Tuntong Laut Dipindahkan ke Rumah Petugas Penangkar
• Pertemuan Bersejarah Trilateral, Bendera Israel, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab Berkibar
• Pertamina akan Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU, Begini Penjelasannya