Luar Negeri
Bebas dari Hukuman Penjara Seumur Hidup Berkat Doa Ibu, Mantan Teroris Ungkap Keseharian di Penjara
Seorang narapidana yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup dibebaskan, residivis ini mengakui, ia bisa dibebaskan karena doa ibu.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Seorang narapidana yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup dibebaskan.
Residivis ini mengakui, ia bisa dibebaskan dari jerat hukuman tersebut karena doa ibu.
Residivis yang terjerat pada tahun 2000 silam yang divonis seumur hidup, bisa menghirup udara bebas dan bisa merawat ibunya yang diketahui sakit.
Ahmad (nama samaran) berusia 50 tahun, selama berada di dalam penjara, ia selalu berdoa dan meminta pertolongan pada Allah SWT, agar dibebaskan agar bisa merawat ibu.
Melansir dari Harian Metro, pada hari Rabu (2/9/2020), residivis ini mengakui tidak pernah berhenti berdoa agar dibebaskan karena kesalahannya dulu.
"Selama berada di dalam penjara, saya tidak pernah berhenti berdoa agar dibebaskan, ibu juga selalu mendoakan sehingga, doa ibu diperkenankan dan saya mendapat izin dari Yang di-Pertuan Agong (YDPA) untuk dibebaskan," kata Ahmad (nama samaran).
Ahmad tinggal di ampung Pulai. Chondong, Machang, Malaysia.
• Garuda Tambah Jadwal Penerbangan ke Aceh, Jadi 2 Kali Sehari
• Kehabisan Sampo? Tenang, 10 Bahan Alami di Dapur Bisa Kalian Gunakan untuk Keramas
• Peringatan Hardikda Ke-61 di Bener Meriah Berlangsung Khidmat
Ia masuk dalam 13 narapidana yang mendapatkan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdulllah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah, mendapatkan kebebasan pada beberapa negara di wilayah Malaysia, karena menyambut Hari Kemerdekaan ke-63 Malaysia.
Menurutnya, dia divonis penjara seumur hidup sejak tahun 2000 sesuai dengan Pasal 121 KUHP dengan tuduhan melakukan pemberontakan pada Pemerintah yang sah dengan bergabung dengan Organisasi Al-Ma'unah.
Organisasi Al-Ma'unah adalah kelompok teroris yang beroperasi di negara-negara Asean, seperti Singapura, Thailand dan Indonesia berbasiskan di Malaysia.
“Saya mulai menjalani hukuman di penjara pada Sungai Buloh pada tahun 2000 selama setahun.
"Kemudian dipindahkan ke Penjara Kajang selama 10 tahun dan dikirim ke Penjara Pengkalan Chepa selama delapan tahun dan 42 hari di Penjara Kajang sebelum dibebaskan pada 17 Agustus," katanya.
Ia mengakui tidak putus berdoa dan sangat menyesali perbuatannya pada masa lalu.
“Setiap hari saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar dimudahkan mendapat ampunan karena saya sudah tidak sabar melihat dunia di balik penjara.
"Saya juga sangat ingin merawat ibu," ungkapnya.
• Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi
• Ketua Forbes DPR dan DPD RI, Tenaga Medis Covid-19 di Aceh Harus Mendapat Perlindungan Maksimal