Breaking News

Berita Subulussalam

Oknum Pensiunan tak Beraksi Sendiri Tipu 100 Warga Subulussalam, Libatkan 2 Wanita asal Aceh Barat

Kedua orang yang disebut oknum pensiunan PNS Setdakab Aceh Tenggara itu berjenis kelamin perempuan berinisial Wir dan Nov, warga Kabupaten Aceh Barat.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan bantuan rumah oleh seorang pria mengatasnamakan sebuah yayasan.

“Satu orang pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori, kasus ini bermula laporan warga yang menjadi korban penipuan bantuan rumah.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan fakta ada empat warga menjadi korban penipuan dan sudah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

Pelaku berinisial RM (65), warga Kutacane, Aceh Tenggara. RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pensiunan PNS di Setdakab Aceh Tenggara.

Empat Kapolsek, Dua Kasat dan Satu Kabag Polres Aceh Besar Dirotasi

Kantor Camat Trumon Tengah Mulai Dibangun, Warga Juga Siapkan Lahan untuk KUA, Ini Respon Kemenag

Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Sudah Beristri, Korban sempat Mengeluh Lemas

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menerangkan, RM melakukan aksinya untuk mengutip sejumlah uang kepada masyarakat.

RM mengklaim jika bantuan rumah tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sementara uang yang dikutip didalihkan sebagai biaya pembuatan pondasi.

Untuk meyakinkan korban, RM pun mulai membangun pondasi rumah warga yang dipungut biaya tersebut. Adapun biaya yang dikutip bervariasi mulai Rp 4 juta sampai Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK).

“Katanya dana yang dikutip sebagai uang muka program pembangunan rumah bantuan,” papar Kapolres AKBP Qori.

Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut nama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.

Anak Gadisnya Dirudapaksa 2 Pria, Bapak Ini Menangis Ceritakan tak Ada Lembaga yang Mendampingi

Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNK Langsa Ternyata Bekas Napi, Ini Kasus yang Membelitnya

Ini Hasil Rapid Swab 8 Keluarga Pasien Positif Covid-19 asal Aceh Utara yang Meninggal di RSUZA

Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah itu diduga kuat palsu lantaran hasil scan.

Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah tersebut.

YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.

Atas aksi penipuannya itu, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Subulussalam.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved