Berita Subulussalam
Oknum Pensiunan tak Beraksi Sendiri Tipu 100 Warga Subulussalam, Libatkan 2 Wanita asal Aceh Barat
Kedua orang yang disebut oknum pensiunan PNS Setdakab Aceh Tenggara itu berjenis kelamin perempuan berinisial Wir dan Nov, warga Kabupaten Aceh Barat.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian Resort (Polres) Subulussalam telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penipuan rumah bantuan ke penyidikan.
“Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan ini,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Pada kasus tersebut, ada sekitar 100-an warga Kota Subulussalam yang diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI oleh pelaku RM (65), oknum pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain RM, ternyata ada dua orang lainnya yang disebut-sebut tersangkut dalam kasus tersebut. Nama keduanya disebut oleh RM di hadapan penyidik Polres Subulussalam.
Kedua orang yang disebut oknum pensiunan PNS Setdakab Aceh Tenggara itu berjenis kelamin perempuan berinisial Wir dan Nov, warga Kabupaten Aceh Barat.
• BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Tersangka Pensiunan PNS
• Oknum Pensiunan PNS Raup Rp 800 Juta, Begini Modus Penipuan Pelaku Sehingga Ratusan Warga Tertipu
• Jumlah Positif Covid-19 di Subulussalam Bertambah 23 Orang, Ini Sebarannya
Tersangka RM berdalih ada keterlibatan orang lain dalam aksi pengumpulan uang dengan iming-iming rumah bantuan tersebut.
Polisi pun melakukan pendalaman dengan langsung turun ke Meulaboh, Aceh Barat guna menemukan sosok dua wanita berinisial Wir dan Nov.
Dalam pendalaman ke Meulaboh itu, polisi telah menemukan sosok dua wanita Wir dan Nov. Namun salah seorang di antaranya baru selesai operasi sehingga belum dapat diamankan, kecuali sebatas dimintai keterangan.
“Penyidik kami sudah ke Meulaboh, Aceh Barat untuk melacak dua orang wanita yang disebut tersangka ikut terlibat, namun belum diamankan karena salah satunya baru operasi di rumah sakit,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Masih menurut Kapolres AKBP Qori, hasil pemeriksaan diketahui adanya bukti transfer uang kepada sosok wanita asal Aceh Barat itu, namun angkanya tidak sampai Rp 10 juta.
• VIDEO Detik-detik Tank Tabrak Gerobak dan Sejumlah Sepeda Motor, Tidak Ada Korban Jiwa
• Surat Pengunduran Diri Karyawan Facebook Sedot Perhatian, Ungkap Sejumlah Kegagalan Sang Raja Medsos
• Pasukan Keamanan India Tangkap Dua Militan Kashmir, Persenjataan Disita
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang nama dan tandatangannya tercantum dalam dokumen kontrak.
Sebab itu, Kapolres AKBP Qori Wicaksono menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Selain itu, polisi juga menduga kuat jika pelaku penipuan ini merupakan sindikat sehingga disinyalir memiliki kawanan lain.
Seperti diketahui, 100 warga Kota Subulussalam diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dilakukan oleh RM (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
• Pake AXIS, Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa
• VIDEO Kritik Kepemimpinan Nova Iriansyah, Massa Geram Kembali Unjukrasa ke Kantor Gubernur Aceh
• Anak Positif Terjangkit Covid-19 di Brasil, Sergio Farias Pilih Tinggalkan Persija Jakarta
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, berdasarkan dokumen dan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan jumlah warga yang mendaftar mendapatkan rumah bantuan tersebut mencapai 100 orang.
Ratusan warga ini, sebut Kapolres, malah sudah menyerahkan uang kepada tersangka RM. Warga rela menyetor uang ke RM lantaran terpedaya dengan janji bantuan rumah.
“Namun untuk mendapat rumah bantuan itu, warga yang mendaftarkan diri harus menyetor biaya uang muka senilai Rp 4 juta hingga Rp 15 juta kepada tersangka,” jelas Kapolres.
Selain uang, beber AKBP Qori, tersangka juga mensyaratkan permohonan untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut adalah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat atau surat kepemilikan tanah.
“Polisi memastikan aksi tersebut penipuan lantaran setelah dikroscek ke Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada program rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ucapnya.
• Berstatus Zona Merah, Pasien Positif Covid-19 di Banda Aceh Bertambah 13, Total jadi 593 Orang
• Kepala Menteri Maharashtra Kecam PM Narendra Modi, Anda Mencekik, Tetapi Minta Bernapas
• AKN Abdya Tutup Sejak 2019, Pemkab Minta Pengembalian Aset Lahan, Gedung & Kendaraan Operasional
“Apalagi, proses mendapatkan rumah bantuan tersebut dilakukan dengan mengutip dana kepada masyarakat,” imbuh Kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka RM membawa sejumlah dokumen yang salah satunya berupa kontrak kerja pembangunan rumah bantuan senilai Rp 9,5 miliar.
Kontrak sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diklaim tersangka diperuntukkan untuk membangun 100 rumah bantuan.
Polisi juga menemukan adanya peran orang lain di lapangan atau setiap desa selaku koordinator pemungutan uang dari warga.
Bukan hanya warga, ada pula beberapa kepala desa dikabarkan ikut menjadi pihak yang memungut uang kepada warganya terkait rumah bantuan fiktif tersebut.
• Status Aceh Jaya Berubah, dari Zona Orange ke Zona Merah Covid-19, Apa Penyebabnya?
• Masker Jaring Lagi Ramai di Amerika, Sebut Sempurna untuk Bernapas, Netizen Geram
• Ibu Minta Bantuan Terkait Kondisi Putranya, Tapi Polisi Malah Menembak Anaknya
Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para koordinator di lapangan itu tidak terkait dengan penipuan karena tugas mereka sebatas mengumpulkan uang untuk disetor ke tersangka RM.
“Setelah diinterogasi, koodinator mengaku tidak tahu karena mereka hanya mengumpulkan uang dan semua disetor ke tersangka,” papar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.
Ditambahkan dia, polisi menaksir ada sebesar Rp 800-an juta uang warga yang dikutip tersangka RM. Uang sebanyak itu dikutip dari 100 warga yang diiming-iming mendapat bantuan rumah.
Sementara warga yang menjadi korban bukan hanya di Kecamatan Simpang Kiri saja, namun semua kecamatan di Kota Subulussalam.
Korban tersebar di lima kecamatan yang ada di Subulussalam, mulai Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Rundeng, dan Kecamatan Longkib.
• Kapolres Simeulue Kampanyekan Protokol Kesehatan dan Bagikan 8.000 Masker
• Jadul Tapi Ampuh, Ini 6 Tips dan Trik Bahan Kecantikan dari Zaman Dulu
• Volume Sampah di Aceh Tamiang 35 Ton Perhari, Butuh Alat Pencacah untuk Ubah Jadi Produk Ekonomis
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan bantuan rumah oleh seorang pria mengatasnamakan sebuah yayasan.
“Satu orang pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori, kasus ini bermula laporan warga yang menjadi korban penipuan bantuan rumah.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan fakta ada empat warga menjadi korban penipuan dan sudah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku berinisial RM (65), warga Kutacane, Aceh Tenggara. RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pensiunan PNS di Setdakab Aceh Tenggara.
• Empat Kapolsek, Dua Kasat dan Satu Kabag Polres Aceh Besar Dirotasi
• Kantor Camat Trumon Tengah Mulai Dibangun, Warga Juga Siapkan Lahan untuk KUA, Ini Respon Kemenag
• Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria Sudah Beristri, Korban sempat Mengeluh Lemas
Kapolres AKBP Qori Wicaksono menerangkan, RM melakukan aksinya untuk mengutip sejumlah uang kepada masyarakat.
RM mengklaim jika bantuan rumah tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sementara uang yang dikutip didalihkan sebagai biaya pembuatan pondasi.
Untuk meyakinkan korban, RM pun mulai membangun pondasi rumah warga yang dipungut biaya tersebut. Adapun biaya yang dikutip bervariasi mulai Rp 4 juta sampai Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK).
“Katanya dana yang dikutip sebagai uang muka program pembangunan rumah bantuan,” papar Kapolres AKBP Qori.
Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut nama Yayasan Pekerja Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.
• Anak Gadisnya Dirudapaksa 2 Pria, Bapak Ini Menangis Ceritakan tak Ada Lembaga yang Mendampingi
• Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNK Langsa Ternyata Bekas Napi, Ini Kasus yang Membelitnya
• Ini Hasil Rapid Swab 8 Keluarga Pasien Positif Covid-19 asal Aceh Utara yang Meninggal di RSUZA
Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah itu diduga kuat palsu lantaran hasil scan.
Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah tersebut.
YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.
Atas aksi penipuannya itu, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Subulussalam.(*)