Kupi Beungoh
Pemerintah Aceh Sudah Harus Susun Road Map Mitigasi COVID-19 di Daerah Ini
Kita tentu telah lama mengenal istilah mitigasi, yaitu proses penyelesaian masalah yang disebabkan oleh suatu kondisi yang tidak diinginkan.
Pada tahun 2007 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai badan negara
yang berdiri sendiri, setingkat kementerian.
Secara keilmuan, bencana dirumuskan sebagai berikut: Bencana (disaster) = bahaya (hazard)
+ kerentanan (vulnerability).
Pemahaman dan pengetahuan tersebut membawa kita pada sikap dan perilaku kebencanaan yang sangat pasif.
Artinya, kita baru akan mau berurusan dengan bencana manakala ia sudah terjadi (manifest).
Kita seperti, tabu atau acuh, menganggap remeh kepada yang namanya persiapan bencana.
Bencana sering disikapi sebagai topik yang “tabu” untuk dibicarakan, bahkan terkadang luput dari
perencanaan kehidupan dengan alasan klasik.
Misalnya berdampak yang buruk-buruk, tidak menyenangkan dan menyedihkan.
Tidak usah berpikir yang buruk-buruk dahulu, yang baik-baik saja belum dilakoni, begitulah “doktrin” nya.
Akibat dari ketidak tahuan, ketidak pedulian dan pemahaman, semua, sepertinya berkorelasi dengan "Perburukan" kondisi wabah pandemi COVID-19 di Aceh dan Indonesia secara umum, dimana saat ini negara lain sudah secara perlahan menjalani masa recovery.
• Aceh Besar Masuk Zona Merah Covid-19, Pasien Terkonfirmasi Positif Corona Mencapai 678 Orang
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kita saat ini melalui program berbagai Instansi baik itu instansi pemerintah dan instansi non pemerintah harus kita apresiasi.
Meski semua yang sudah diupayakan menurut kami belum ideal seperti yang seharusnya dilakukan dan belum
memenuhi harapan sebagian kita masyarakat.
Pendapat kami semua upaya yang sudah dilakukan masih dapat lebih dioptimalkan.
Tentu pemerintah mempunyai alasan mengapa belum Ideal dan kami yakin banyak faktor yang mempengaruhi.
Namun sebagai amanah dalam rangka melaksanakan konstitusi negara, melindungi masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah wajib melibatkan seluruh potensi yang ada secara sistematis,
komprehensif dengan langkah-langkah konkrit dalam penanganan wabah pandemi COVID19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iziddin-fadhil-bicara-corona.jpg)