Kupi Beungoh
Pemerintah Aceh Sudah Harus Susun Road Map Mitigasi COVID-19 di Daerah Ini
Kita tentu telah lama mengenal istilah mitigasi, yaitu proses penyelesaian masalah yang disebabkan oleh suatu kondisi yang tidak diinginkan.
Hal ini akan membangun persepsi terhadap mereka yang memikirkan hal yang
buruk selalu dituding berpikir negatif, pesimis atau skeptik.
Namun sebenarnya sikap dan perilaku waspada bencana inilah yang akan lebih mengarahkan kita kepada konsep pencegahan (preventif) dan sosialisasi/promosi (promotif).
Sebagaimana semestinya prinsip konsep manajemen mitigasi dan rencana kontegensi ini
sudah harus dimulai pada 3 tahap, yakni sebelum bencana.
Kemudian saat bencana dan setelah bencana.
Dalam masing-masing tahapan ini juga memiliki program yang detail, spesifik apa yang harus dilakukan baik itu oleh pemerintah, non pemerintah dan oleh masyarakat.
Dengan demikian juga akan terbentuk sinergitas kerjasama antara pemerintah dan masyarakat bahu
membahu dan bergotongroyong dalam penanganan wabah pandemi COVID-19 ini.
Dengan menyusun road map mitigasi dan rencana kontegensi penanganan wabah COVID-19 Aceh, maka segala kegiatan akan dapat mudah dilakukan secara simultan dengan juga dilakukan
monitoring, evaluasi sehingga segala kegiatan yang telah dilakukan terukur tingkat
keberhasilannya, demikian juga tingkat kegagalan yang kemudian dapat dijadikan bahan
sebagai evaluasi secara berkala dan kontinyu.
Dampak yang ditimbulkan dari semua kegiatan akan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan yang tak kalah penting adalah pemerintah telah melaksanakan prinsip serta tugas konstitusi.
Pemerintah sudah bisa memulai menyusun Road Map Mitigasi COVID-19 Aceh ini dengan
melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi bidang kesehatan, Asosiasi
pelaku usaha dan pihak-pihak lain.
Buat satu panduan masing-masing sektor yang dirangkum dalam satu buku MITIGASI COVID-19 ACEH misalnya, yang didalamnya mencakup panduan teknis bagi bidang kesehatan, mulai dari pelayanan di faskes tingkat pertama (Puskesmas/Klinik), sampai tingkat lanjutan (RS), bagi pelaku usaha dan ekonomi bidang
lainya tidak terkecuali dari sisi aturan hukum, kebijakan yang akan diterapkan beserta
penjelasan sanksi bagi pelanggar kebijakan.
Kami percaya masyarakat Aceh akan sangat mengapresiasi dan akan patuh pada pemerintah jika melakukan hal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kami percaya Pemerintah Aceh mampu melakukannya dengan bersinergis bersama Akadimisi, Praktisi dan Seluruh elemen masyarakat yang akan dilibatkan. (*)
*) PENULIS, Dr Iziddin Fadhil MKM, Staff Pengajar Fakultas Kedokteran Abulyatama, Dokter Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Sekretaris Umum IDI Cabang Kota Banda Aceh.
* KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iziddin-fadhil-bicara-corona.jpg)