Penipuan Bantuan Rumah

Fakta Baru Terungkap! Pelaku Habiskan Uang Hasil Menipu untuk Narkoba dan Wanita Malam di Medan

“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata Kapolres Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK 

Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50), warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

BREAKING NEWS - Jumlah Kasus Positif Corona di Aceh Singkil Meledak

Pergi Sendirian Mandi ke Sungai, Warga Singkil Ditemukan Mengapung tak Bernyawa

VIDEO Fakta Baru Pelaku Penculikan Bos Dealer di Lhokseumawe Disebut Kelompok Tentara Aceh Merdeka

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65), warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.

Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat untuk mengelabui warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja, tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Jelang Liga 1 2020 Bergulir, Suporter Datang ke Stadion, Klub Langsung Diganjar Hukuman Kalah

Sepmor Hilang di Masjid Tingkeum Manyang Kutablang dan Terekam CCTV Akhirnya Ditemukan di Dewantara

Toke Seum Copot dr Fardhyani dari Direktur RSUD Langsa, Tunjuk Plh dr Helmiza Fahry

Polisi mengendus, aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan tersebut, juga terjadi di daerah lain.

Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Menurut Kapolres, pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

Di Subulussalam sendiri, semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.

Salah seorang korban berinisial Suk, warga Sultan Daulat, bahkan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp 300 juta lebih.

Uang sebesar itu dipakai untuk membangun empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.

VIDEO Detik-detik Pria Bertopeng Rampas Emas Dijalanan, Aksinya Ditonton Warga

SAR Siagakan Petugas di Objek Wisata    

Hujan Badai Landa Abdya, Rumah Warga Terendam & Gunung Samarinda Longsor dan Tutupi Jalan Nasional

“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung, tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono.

Di samping itu, ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se-Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.

Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori, untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan Kemensos RI itu benar adanya.

Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.

VIDEO Kepala Desa Kesurupan, Kejar Penari hingga Mengeluarkan Suara Eraman

Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, Polisi Sita Kondom Hingga Uang Jutaan Rupiah

VIDEO VIRAL Foto KTP Gadis Cantik, Ternyata Pemotretan Dilakukan Setelah Bangun Tidur

Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam, dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit tersebut.

Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved