Berita Abdya
Kasus Vina Abdya Mulai Disidang di PN Blangpidie, Kerugian Korban Mencapai 7,115 Miliar
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya, Rabu (23/9/2020) siang.
Seperti diketahui Vina tersangkut kasus ini saat menjadi karyawati salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, dan Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Terdakwa RS alias Vina tidak hadir di ruang sidang PN Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru, Susoh.
Ia mengikuti sidang melalui telekonfererensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
• Arkeolog Temukan 27 Peti Mati Terkubur 2.500 Tahun di Komplek Makam Firaun Mesir
• UNESCO Masukkan Jubail Industrial City Arab Saudi ke Jaringan Global Kota Pembelajaran
• VIDEO Rekaman CCTV Aksi Tiga Begal Bersenjata Celurit Rampas HP, Korban Berusaha Melawan
Menghadapi kasus tindak pidana yang melilit, mantan karyawati tenaga kontrak sebuah bank pelat merah itu didampingi enam penasihat hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Kota Banda Aceh.
Sidang Rabu siang tadi, dua penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang PN Blangpidie, Syahrul Rizal SH MH dan Iswandi SH MH.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Abdya, terdiri atas M Agung Kurniawan SH MH, Muhammad Iqbal SH, Handri SH dan Wendy Yuhfrizal SH.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Dalam dakwaan setebal 12 halaman ini, JPU menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan, 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.