Klinik Aborsi Ilegal Raup Untung Rp 10 Miliar, Sudah Gugurkan 32.760 Janin, 10 Orang Jadi Tersangka

Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, ternyata telah meraup keuntungan Rp 10 miliar sejak beroperasi 2017 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TribuTribunJakarta.com/Annas Furqon
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 

"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Covid-19 Semakin Meningkat, LSM Minta Pemerintah Aceh Segerakan 1 Juta Swab Test PCR Gratis

Arab Saudi Buka Lagi Ibadah Umrah, Kemenag Prioritaskan 34 Ribu Jemaah yang Gagal Berangkat

Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.

Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut.

Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.

"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com.

Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com.

Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu.

Total, ada ribuan pelanggan yang telah mengugurkan kandungan di tempat tersebut.

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved