UU Ciptaker

Ini Empat Pasal di UU Cipta Kerja yang Berpotensi Sengsarakan Buruh

Lembaga riset IDEAS menyoroti beberapa pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh.

Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Aksi mahasiswa di Lhokseumawe, Kamis (8/10/2020). 

Perubahan sistem pengupahan ini, kata dia, ternyata memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima para pekerja.

IDEAS menemukan fakta semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63 persen di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, tukas Askar, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33 persen di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2 persen di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Lebih lanjut, kata Askar, dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara borongan, 500 ribu atau 21,7 persen di antara memiliki upah di atas UMP.

Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500 ribu atau 12,8 persen dari mereka yang memiliki upah di atas UMP.

“Sekali lagi, dapat dilihat sebuah pola bahwa upah yang ditetapkan dengan satuan waktu dan/atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah. Fakta tersebut semestinya dijadikan pertimbangan pada penyusunan peraturan pemerintah nanti,” ungkap Askar.

Keempat, upah minimum. Askar mengatakan berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak, UU Ciptaker menyatakan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

IDEAS memandang upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak.

Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis. Ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumusnya juga masih dibiarkan mengambang untuk ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.

“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.(AnadoluAgency)

Berusaha Mengelabui Petugas, Kapal Ikan Vietnam di Natuna Utara Kembali Ditangkap

Gadis 16 Tahun Hamil karena Diperkosa, Dibunuh dan Dimutilasi Oleh Ayah dan Kakaknya Demi Kehormatan

Meski Bukan Pelaku Utama, Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut Penjara 10 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved