Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Pasang Pamplet Pembekuan Sementara Izin PMKS PT KIM, Begini Respon Perusahaan

Pemkab Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap surat keputusan (SK) bupati terkait pembekuan sementara izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Spanduk pembekuan sementara izin PT KIM Nagan Raya. 

Sementara itu, Sumarno, Direktur Operasional PT KIM kepada wartawan menyambut baik kedatangan tim Pemkab Nagan Raya.

"Terhadap apa yang menjadi temuan DLHK Aceh sudah kita tindak lanjuti  dan sudah benahi sejak surat teguran kami terima," katanya.

Menurutnya, selama ini pengelolaan limbah perusahaan sudah cukup baik dan berharap pembekuan segera kembali dicabut, apalagi mereka mempekerjakan banyak warga yang merupakan putra Nagan Raya.

Ari Saputra GM Manajer PT KIM sebelumnya dalam tanggapannya juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi  temuan DLHK Aceh sudah dibenahi pihaknya sejak lama.

Namun yang mengkhawatirkan terkait pembekuan tersebut bisa berdampak pada karyawan karena aktivitas perusahaan yang terhenti.

"Kami tetap berkomitmen membenahi dan mengikuti aturan berlaku," ujar Ari.

Harapan DPRK

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain meminta perusahaan selama masa pembekuan tetap membayarkan gaji pekerja sehingga berharap tidak ada yang di PHK.

"Ini bersifat sementara. Segera benahi yang menjadi temuan soal lingkungan," katanya.

 Zulkarnain menyambut baik langkah Pemkab Nagan Raya dengan menerapkan sanksi kepada perusahaan.

 "Tentu kita mendorong Pemkab juga menindaklanjuti sejumlah perusahaan lain yang melanggar terkait lingkungan," ujarnya

Respon mahasiswa

Sementara itu, sejumlah mahasiswa Nagan Raya mengapresiasi langkah cepat tepat dan tegas dilakukan Pemkab Nagan Raya yang membekukan sementara izin lingkungan PT KIM di Gunong Pungki, Tadu Raya.

"Langkah yang dilakukan Pemkab Nagan Raya sudah sangat tepat, karena Pemkab memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif menindaklanjuti temuan DLHK Aceh," kata Ali Hermansyah, mahasiswa asal Nagan Raya dalam rilis diterima Serambinews.com.

Dikatakannya, kejadian ini menjadi sebuah warning bagi perusahaan  lainnya di Nagan Raya sehingga mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.(*)

Dokter Muda Tewas karena Covid-19 hingga Pendarahan Otak, Berbulan-bulan Tidak Ganti Masker

Warga Lamteng Pulo Aceh Diingatkan Stop Praktik Ilegal Logging

Perang Armenia dan Azerbaijan Tak Kunjung Usai, Pemicunya Perbedaan Pandangan Sejarah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved