Kasus Perdagangan Manusia

Ditangkap Setelah Gagal Membawa Kabur Rohingya ke Medan, Ini Barang Bukti yang Disita dari Pelaku

TP (42) Wanita asal Medan dan FZ (45) pria asal Lhokseumawe ditangkap saat hendak membawa kabur tiga Rohingya dari tempat penampungan di Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut  terkait kasu TPPO sebelum di serahkan kepada Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020).       

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - TP (42) wanita asal Medan Sumatera Utara terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe.

Diketahui ia telah dua kali mendatangi tempat penampungan imigran Rohignya di BLK Kota Lhokseumawe sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.

Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara,Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP menjelaskan, pada Jumat (9/10/2020) TP ke Lhokseumawe dan telah mendatangi  BLK Kota Lhokseumawe, namun karena ketatnya pengamanan oleh TNI/Polri, ia gagal membawa lari imigran Rohignya tersebut dan kembali ke Medan.

Kemudian, lanjut Letkol Arm Oke, Ia kembali lagi pada Senin (12/10/2020) dan akhirnya diamankan oleh Anggota Kodim 0103/Aceh Utara pada Selasa (13/10/2020) sebelum sempat membawa tiga orang Imigran Rohignya ke Medan.

"TP kami serahkan beserta barang bukti ke pihak kepolisian, tugas kita TNI hanya membantu pengungkapan," jelas Letkol Arm Oke Kistiyanto, kepada Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).

Ditambahkan Dandim, TP belum menerima imbalan dan hanya menerima ongkos jalan saja Rp 1 juta, kerena menurut keterangan TP, imbalan baru diterima setelah ketiga Imigran tersebut berhasil dibawa ke Medan, Sumut.

Seperti diketahui, TP (42) Wanita asal Medan dan FZ (45) pria asal Lhokseumawe diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, Selasa petang (13/10/2020) ketika akan membawa kabur tiga orang imigran Rohingya dari tempat penampungan di Eks Gedung BLK Lhokseumawe.

Kini keduanya bersama tiga orang imigran rohingya, diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kodim Aceh Utara akan terus membantu memberi informasi kepada kepolisian terkait berbagai indikasi dan bukti dari jaring TPPO yang kami miliki untuk mengungkap bahwa para imigran gelap ini sebenarnya adalah  korban dari kejahatan lintas negara, TPPO, bukan murni pengungsi," pungkasnya.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang Rohingya Mengaku Menerima Honor Rp 1 Juta, Begini Kronologinya

Baca juga: Sebelum Diamankan, Terduga Kasus TTPO Rohingya TP Sudah Dua Kali Datang ke Lhokseumawe

Baca juga: Wanita Rohingya Meninggal di Lhokseumawe Sudah Sepekan Dirawat di RSUCM, Ini Penyakit yang Diderita

Barang bukti yang disita dari TP :

 1. Tas jinjing yang berisi pakaian

2. Uang Tunai sebesar Rp. 1.115.000,-

3. Tiga kartu ATM BRI

4. KTP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved