Kasus Perdagangan Manusia
Ditangkap Setelah Gagal Membawa Kabur Rohingya ke Medan, Ini Barang Bukti yang Disita dari Pelaku
TP (42) Wanita asal Medan dan FZ (45) pria asal Lhokseumawe ditangkap saat hendak membawa kabur tiga Rohingya dari tempat penampungan di Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
5. Buku Tabungan Simpedes BRI milik TP
6. 2 unit Ponsel
7. 2 buah dompet
8. Sepasang sepatu wanita
9. Seperangkat alat make up dan peralatan mandi
10. Obat obatan (obat sakit kepala dan lambung).
Sementara barang bukti yang diamankan dari FZ :
1. Satu buah dompet
2. KTP
3. SIM B1
4. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-
5. Satu buah Ponsel
6. Satu unit mobil angkutan labi-labi warna hitam, Nopol BL 1829 NL.(*)
Baca juga: Viral Pria Ini Datang ke Pesta Pernikahan Mantan Istri, Bawa Istri Baru, Berhubungan Baik Demi Anak
Baca juga: Peti dan Kain Putih Penyimpan 21.165 Ribu Nama Korban Tsunami di Aceh Barat Butuh Perawatan
Baca juga: Heboh, Pasien Melarikan Diri dengan Infus Masih Terpasang di Tangan, Ternyata Ini Sebabnya
Baca juga: Ini Alasan DPRA tak Proses Surat Pemberhentian Irwandi Sebagai Gubernur Aceh
