Kasus Perdagangan Manusia

Ditangkap Setelah Gagal Membawa Kabur Rohingya ke Medan, Ini Barang Bukti yang Disita dari Pelaku

TP (42) Wanita asal Medan dan FZ (45) pria asal Lhokseumawe ditangkap saat hendak membawa kabur tiga Rohingya dari tempat penampungan di Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut  terkait kasu TPPO sebelum di serahkan kepada Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020).       

5. Buku Tabungan Simpedes BRI milik TP

6. 2 unit Ponsel  

7. 2 buah dompet

8. Sepasang sepatu wanita

9. Seperangkat alat make up dan peralatan mandi

10. Obat obatan (obat sakit kepala dan lambung).

Sementara barang bukti yang diamankan dari FZ :

1. Satu buah dompet

2. KTP

3. SIM B1

4. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-

5. Satu buah Ponsel

6. Satu unit mobil angkutan labi-labi warna hitam, Nopol BL 1829 NL.(*)

Baca juga: Viral Pria Ini Datang ke Pesta Pernikahan Mantan Istri, Bawa Istri Baru, Berhubungan Baik Demi Anak

Baca juga: Peti dan Kain Putih Penyimpan 21.165 Ribu Nama Korban Tsunami di Aceh Barat Butuh Perawatan

Baca juga: Heboh, Pasien Melarikan Diri dengan Infus Masih Terpasang di Tangan, Ternyata Ini Sebabnya

Baca juga: Ini Alasan DPRA tak Proses Surat Pemberhentian Irwandi Sebagai Gubernur Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved