Berita Aceh Utara
Jual Beli HP hingga Motor Murah, Kasus Penipuan Barang Via Online Paling Dominan di Aceh Utara
Berdasarkan catatan Serambinews.com, kasus penipuan pembelian barang murah seperti HP, laptop, dan sepeda motor serta barang lainnya mendominasi...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Berdasarkan catatan Serambinews.com, kasus penipuan pembelian barang murah seperti HP, laptop, dan sepeda motor serta barang lainnya mendominasi kasus penipuan via online pada tahun 2019.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus penipuan jual beli barang via online, ternyata tidak hanya terjadi di tahun 2019 saja.
Tapi, tahun 2020 kasus serupa juga kembali terjadi dan ditangani Polres Aceh Utara.
Kini Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah menerima belasan laporan pengaduan, dari warga yang menjadi korban penipuan jual beli barang via online.
Kasus tersebut, ditangani sebagian penyidik di unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan sebagian lainnya Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Berdasarkan catatan Serambinews.com, kasus penipuan pembelian barang murah seperti HP, laptop, dan sepeda motor serta barang lainnya mendominasi kasus penipuan via online pada tahun 2019.
Salah satu korbannya kasus tahun 2019, seorang pemilik Ponsel di Lhoksukon dengan jumlah uang tertipu sampai Rp 50 juta.
Baca juga: Satpol PP/WH Gerebek Empat Salon
“Saat ini ada 18 kasus kasus penipuan jual beli barang via online yang ditangani tipidum dan tipiter,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, (15/10/2020).
Saat ini, Tipidum menangani 3 kasus dan Tipiter 15 kasus.
"Itu kasus yang kita terima dari awal Januari sampai Oktober 2020. Kita harapkan ke depan kasus serupa tidak terjadi terhadap warga,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, mayoritas warga yang menjadi korban penipuan online tersebut karena tertarik dengan harga murah.
Misalnya, untuk Iphone yang harganya puluhan juta tapi ditawarkan oleh pelaku dengan harga belasan juta, karena berbagai alasan.
“Karena itu kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati berbelanja secara online kepada akun tidak resmi, apalagi seperti akun pribadi. Selain itu tidak mudah percaya, jika ada penawaran barang dengan harga murah, karena sangat rawan terjadi penipuan, seperti para korban sebelumnya,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: 120 Warga Pijay Sembuh dari Corona, 4 Orang Meninggal, 13 Masih Dirawat, Ini Harapan Tim Gugus