Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun
Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Praka PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.
“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Pengakuan Eks Wakapolres Takalar yang Dituduh Lakukan Pelecehan: Dia Mau Pegang Kemaluan Saya
Baca juga: Bikin Haru! Minta Izin Menikah pada Ibunya saat Pengajian, Nikita Willy Menangis
Baca juga: Ketua DPRA: Sengaja untuk Buat Gaduh