Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun
Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Praka PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan buka-bukaan soal isu LGBT di tubuh TNI-Polri.
Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Burhan mengatakan dalam beberapa hari belakangan ini, dirinya diundang oleh petinggi Mabes TNI AD untuk berdiskusi permasalahan dugaan isu LGBT di tubuh institusi pertahanan negara.
Baca juga: VIRAL Pria Ini Ngaku Hijrah dari Dunia LGBT, Cobaan Digoda Cowok-cowok Ganteng, Terjadi Perang Batin
“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,” ungkapnya yang disiarkan Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Burhan mencermati fenomena LGBT di tubuh TNI yang terjadi sekarang ini adalah fenomena pergaulan.
“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis,”katanya.
Burhan mengatakan, banyak perkara masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antar prajurit dengan prajurit.
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu, dan banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, korban LGBT,” ujarnya.
Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiasakan hasrat seksual kepada anak didiknya.
Baca juga: Kasus LGBT Hebohkan Internal TNI, Pimpinan TNI AD Marah Besar, Praka P Dipecat
“Hitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.
Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka.
“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,”
“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.
Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.
Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.
Baca juga: Ingat Dosen Viral karena Paras Gantengnya? Sempat Kena Masalah, Kini Jualan Benda Seksi Ini