Breaking News

Opini

Menelisik Kasus Kekerasan Seksual di Birem  

Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pemerkosaan yang terjadi pada 10 Oktober 2020, hari Sabtu dini hari, di Birem Bayeun

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menelisik Kasus Kekerasan Seksual di Birem   
IST
Nur Asyiah, Pemerhati Masalah Perempuan dan Anak, Direktur Cahaya Institut

Contoh lain adalah menyalahkan korban sebagai pemicu terjadinya perkosaan. Sikap permisif ini, jika tetap dipelihara akan menimbulkan efek negatif, dimana tindakan kekerasan atau pelecehan yang dilakukan laki-laki dianggap persoalan privat dan wajar terjadi.

Lalu apakah kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dapat dihentikan? Hal ini erat kaitannya dengan bagaimana keadilan dalam masyarakat ditegakkan. Apabila budaya patriarki senantiasa direproduksi dan dilanggengkan baik oleh individu, keluarga, masyarakat, serta negara yang dikemas dan disosialisasikan melalui undang-undang, maka diskriminasi akan tetap berlaku dan menimbulkan ketidakadilan, baik berupa kekerasan maupun tindakan yang lainnya.

Maka kesadaran dari semua pihak baik individu, masyarakat, dan negara untuk mendobrak budaya patriarki menjadi salah satu kunci besar dalam menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi marak terjadi.

Pemerintah perlu mendorong penuh upaya dalam menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai penting. RUU tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

Selain itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat. RUU tersebut akan memutus diskriminasi terhadap perempuan karena mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan seksual.

Dengan kata lain, kehadiran RUU ini akan mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual. (nursyiah.usman@gmail.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved