Berita Abdya

Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRK Abdya, Begini Hasil Audit Inspektorat

Kabarnya, tim inspektorat Abdya menemukan adanya puluhan berkas SPPD fiktif yang dilakukan oknum pejabat di sekretariat DPRK.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan adanya dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK Abdya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, dalam audit yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim inspektorat menemukan adanya indikasi SPPD fiktif tersebut.

Kabarnya, tim inspektorat Abdya menemukan adanya puluhan berkas SPPD fiktif alias berkas 'aspal' atau asli tapi palsu yang dilakukan oknum pejabat di sekretariat DPRK.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh sang oknum pejabat tersebut kabarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi sulap sang oknum pejabat itu diduga sudah dilakukan berulangkali, sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH membenarkan, bahwa pihaknya menemukan adanya aksi sulap atau SPPD fiktif di sekretariat DPRK.

Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa Residivis Keluar RS Besok, tak Pulang ke Rumah tapi Tinggal di Tempat Ini

Baca juga: Laboratorium Unsyiah Tidak Cantumkan Nilai CT Pemeriksaan RT-PCR Covid-19, Ini Penyebabnya

Baca juga: Arsip Tersimpan 10 Ribu Meter Linier Lebih, Komisi II DPR RI, Nasir Djamil Kunjungi BAST di Bakoy

"Iya benar, hasil audit, tim menemukan adanya SPPD fiktif di Sekretariat DPRK Abdya," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani kepada Serambinews.com, Senin (19/10/2020).

Dalam hasil audit tim inspektorat itu, Said Jailani menyebutkan, ada terjadi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. "Iya benar, temuannya sekitar puluhan juta rupiah, memang fiktif dan tidak berangkat," tegasnya.

Selain melakukan audit aksi sulap, terangnya, tim juga akan melakukan audit kelebihan pembayaran. "Iya, ini berlanjut, akan kita audit yang kelebihan bayar sesuai perintah Ibu Kajari," ungkapnya.

Terkait SPPD fiktif, sambungnya, secara aturan oknum pejabat tersebut diberikan waktu dua bulan atau 60 hari untuk mengembalikan uang ke negara.

"Ya, kalau persoalan hukumnya itu urusan penyidik, kalau tidak menyetor, maka akan berurusan dengan hukum dan jelas memenuhi melawan hukum," tandasnya.

Baca juga: Upaya Cegah Unjuk Rasa Anarkis, Polres Aceh Tengah Gelar FGD

Baca juga: Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Bertambah 4 Orang, Usia 25-48 Tahun

Baca juga: Gempa 5,4 SR Guncang Simeulue, Getarannya Terasa Hingga Abdya, Ini Hasil Pantauan BPBK

Untuk diketahui, dalam mengungkap dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRK Abdya itu, penyidik Kejari Abdya sudah memanggil 16 saksi dari sekretariat DPRK Abdya.

16 orang yang diperiksa itu di antaranya, Sekwan, Kabag Keuangan, Kasubag Umum, dan sejumlah pejabat lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pejabat di Sekretariat DPRK Abdya diduga melakukan sulap SPPD sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK setempat.

Kabarnya, aksi 'sulap' SPPD itu dilakukan oleh orang nomor satu di lingkungan Sekretariat DPRK Abdya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, Sekretariat DPRK Abdya diduga sudah berulangkali mengeluarkan SPPD fiktif sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di tempat tersebut.

Modusnya, para pegawai atau tenaga kontrak yang tidak pergi kunjungan kerja (kunker) atau bimbingan teknis (Bimtek) hanya mendapatkan uang Rp 500.000 hingga Rp 2 juta rupiah.

Baca juga: Aceh Dikategorikan Daerah yang Belum Mandiri, Peringkat Ke-29 dari 34 Provinsi

Baca juga: Jenazah Pemuda Dibiarkan Tergeletak di Garasi, Gegara Tak Mampu Bayar Rp 2,4 Juta untuk Pemakaman

Baca juga: 150 Polisi Kawal Demo di Bener Meriah, Massa Petani Kopi Menangis Menuntut Ini

Bahkan, baru-baru ini, salah seorang pejabat di sekretariat DPRK Abdya yang dinyatakan positif Covid-19, malah masuk dalam surat perintah tugas (SPT) dengan agenda knker ke Dairi, Sumatera Utara.

Dari 15 orang yang masuk dalam SPT dengan Nomor: 094/53/SPT/VII/2020 itu, empat pegawai dikabarkan tidak pergi melakukan kunker tersebut.

Bahkan, salah seorang di antaranya dikabarkan tidak menerima dana apa pun dari Sekwan.

Semenatara yang lain, ada yang menerima uang Rp 1 juta lebih, hingga 50 persen dari jumlah SPPD atau hanya menerima sekitar Rp 2,5 juta saja.

"Iya, uang memang masuk ke rekening saya, tapi uang itu seluruhnya saya serahkan kembali karena ada kebijakan," ujar salah seorang pegawai yang namanya masuk dalam SPT.

Baca juga: Begini Perkembangan Rehab 11 Masjid di Pidie Jaya Pakai DOKA 2020, Masjid Terdampak Gempa 2016

Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 Sebagai Cuti Bersama

Baca juga: Wanita Jangan Mudah Percaya Polisi Gadungan, Jika Menikah dengan Polisi Harus Ikuti Sidang Ini

Awalnya, ia sempat menolak permintaan atasannya itu, namun selaku bawahan tidak mampu menolak perintah atasannya tersebut.

"Saya sudah sampaikan, oke kalau begitu, tapi kalau ada persoalan saya tidak bertanggung jawab ya," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved