Diduga untuk Main Forex, Bendahara Desa Korupsi Dana Covid-19
NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.
"Uang itu untuk pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19 Rp 42 juta," kata Bukhori.
Baca juga: Manfaat Bawang Merah Jika Dikonsumsi Secara Teratur, Dapat Mencerahkan Kulit
Baca juga: Cinta Terlarang Seorang Pria dengan Adik Ipar Berujung Penjara, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang
Korupsi RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau ( RTH), Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/10/2020) malam.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa para mantan anggota DPRD Kota Bandung itu, jaksa KPK membacakan tuntutan selama kurang lebih dua jam.
Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK, Chaerudin meminta majelis hakim agar menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan," ujar jaksa Chaerudin, yang kemudian membacakan tuntutan untuk Kadar Slamet.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dua, Kadar Slamet selama 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Chaerudin.

Baca juga: Jika Sudah Dibuka, Pastikan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id
Baca juga: Cek Namamu, 5 Jenis Rekening Ini Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2, Cair Bulan Ini
Keduanya juga harus mengembalikan kerugian keuangan negara dalam pengadaan RTH yang merugikan negara Rp 56 miliar lebih tersebut.
"Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,1 miliar oleh terdakwa Tomtom atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp 5,8 miliar lebih atau diganti kurungan selama 4 tahun," ucap Chaerudin.
Menurut jaksa, keduanya memang berkelakuan baik selama persidangannamun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam sidang itu, tuntutan untuk Tomtom lebih berat dibandingkan dengan Kadar Slamet. Pasalnya, pengajuan justice collaborator (JC) dari Kadar Slamet disetujui KPK.
"Betul, jaksa tadi menerima permohonan JC dari Kadar Slamet. Mudah-mudahan nanti majelis hakim juga mengabulkannya," ucap Rizki Rizgantara, pengacara Kadar Slamet.
Adapun kedua terdakwa akan membacakan pledoi pada sidang Jumat pekan ini.
Sementara, satu terdakwa lainnya, Herry Nurhayat, tuntutannya masih dibacakan jaksa KPK.
Tomtom dan Kadar Slamet merupakan eks Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bendahara Desa Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex