Berita Aceh Barat
Mediasi belum Temui Titik Temu, Tuntutan Pelunasan Upah Karyawan Mengambang Gara-gara Hal Ini
Mediasi yang dipelopori oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Barat di aula kantor tersebut, Kamis (22/10/2020), masih terkatung-katung.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Perundingan penyelesaian tuntutan karyawan terhadap pembayaran upah kerja dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mopoli Raya, belum juga tuntas.
Mediasi yang dipelopori oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Barat di aula kantor tersebut, Kamis (22/10/2020), masih terkatung-katung.
Sebab, terkait pembayaran upah kerja karyawan, pihak yang mewakili perusahaan tidak berani ambil keputusan karena harus berkoordinasi lagi dengan manajemen di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, dalam mediasi yang diinisiasi oleh Disnaker Aceh Barat itu menghadirkan perwakilan dari pihak perusahaan PT Mopoli Raya dan perwakilan dari para karyawan.
Para karyawan dalam kesempatan tersebut hanya meminta kejelasan dan jadwal pembayaran gaji mereka saja. Karena sebelum ada pembayaran upah kerja, maka mereka belum bisa melakukan aktivitas kerja seperti biasa.
Baca juga: 625 Karyawan Mogok Kerja dan Segel Kantor
Baca juga: Disnaker Aceh Barat Ungkapkan Kisruh Karyawan dengan Perusahan Sudah Berulang Kali Terjadi
Baca juga: Penyelesaian Gaji Karyawan Buntu, Operasional PT Mopoli Raya Terhenti
Sedangkan perwakilan dari pihak perusahaan dalam kesempatan tersebut tidak bisa memberikan kepastian jadwal untuk melunasi upah karyawan bulan Agustus, seperti dituntut oleh pihak karyawan.
T Ambiya, sebagai perwakilan perusahaan dalam mediasi itu tidak bisa memberikan keputusan pasti. Ia menyatakan, dirinya akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak manajemen PT Mopoli Raya di Medan.
Pihak perusahaan menyatakan, mereka nanti akan menyampaikan sikap mereka terkait tuntutan pembayaran upah kepada Disnaker Aceh Barat sebagai pihak yang memediasi masalah tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 625 orang karyawan PT Mopoli Raya tertunggak gaji mereka selama tiga bulan, sejak Juli, Agustus, dan bulan September.
Sedangkan pihak perusahaan paska terjadi mogok kerja dan penyegelan kantor hanya membayar upah untuk 1 bulan saja yakni untuk gaji bulan Juli yang dilunasi pada 14 Oktober lalu.
Baca juga: Penyelesaian Tuntutan Gaji belum Ada Titik Temu, Begini Nasib Aksi Mogok Buruh PT Mopoli Raya
Baca juga: Terkait Aksi Penyegelan Kantor Akibat Upah Buruh belum Dibayar, Pemerintah Sesalkan Sikap PT Mopoli
Baca juga: PT Mopoli Raya: Pembayaran Upah Pekerja Tunggu Putusan dari Medan
Sebab itu, pihak karyawan atau buruh menuntut kepada pihak perusahaan, jika memang tidak mampu dilunasi semuanya cukup untuk 2 bulan saja dulu, agar karyawan tidak terganggu keseharian untuk kebutuhan keluarga masing-masing.
Hanya saja, dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak perusahaan belum biasa memberikan kepastian untuk pemberian gaji pekerja bulan Agustus yang diminta dibayar satu bulan lagi.
“Penyelesaian kisruh Karyawan dengan perusahaannya belum ada penyelesaian. Sebab tuntutan para buruh untuk meminta dibayarkan gaji di bulan Agustus belum ada jawaban pasti dari perusahaan,” kata Thallea Naldy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan notulen dari Disnaker dalam mediasi itu, ada tiga kesimpulan yang diambil, yakni pihak karyawan tetap menuntut upah mereka minimal dibayar untuk satu bulan lagi yakni bulan Agustus.