Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Anggota DPR RI, M Nasir Djamil Dukung Rencana agar Eks Lahan HGU PT CA Dibagikan kepada Masyarakat

Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil SAg MSi, mendukung sepenuhnya rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) membagi eks...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan pengurus lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020). Rapat dihadiri Anggota DPR RI Muhamamd Nasir Djamil itu membahas rencana pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.  

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil SAg MSi, mendukung sepenuhnya rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) membagi-bagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

Dukungan Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh itu disampaikan dalam rapat dengan lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya di Blangdie, Jumat (23/10/2020). Rapat tersebut digagas Bupati Abdya, Akmal Ibrahim

Selain Bupati Akmal Ibrahim, dan pengurus organisasi keagamaan di Abdya, rapat rencana distribusi eks lahan HHU PT CA tersebut dihadiri Wakil Bupati, Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres  AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah pejabat terkait.

Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Putusan MA dikatakan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan eks lahan HGU kepala sawit tersebut.

“Meksipun, PT CA berupaya melakukan upaya hukum peninjauan kembali tidak mempengaruhi proses hukum yang ditetapkan MA. Kita sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut,,” kata Bupati Akmal.

Baca juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda dan Hari Jadi PP, Sapma PP Aceh Selatan Gelar Bakti Sosial di Sarah Baro

Baca juga: Viral Seorang Wanita Muda Pukuli Nenek Saat Berteduh di Pinggir Jalan, Diduga Paksa Mengemis

Baca juga: SDN 37 Banda Aceh Gelar Pelatihan Program Penanaman Hidroponik, Hadirkan Narasumber dari Unsyiah

Putusan MA itu, menurut Bupati Akmal sangat luar biasa karena sangat sesuai dengan harapan masyarakat. Pasca dikabul kasasi oleh MA, kata Bupati Abdya ada sekitar 2.700 ha eks lahan HGU PT CA kembali menjadi tanah negara yang bisa dibagi kepada masyarakat.

Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan wacana distribusi (pembagian) eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu.

Seluas 200 ha diwacanakan akan diserahkan kepada lembaga/organisasi keagamaaan di Abdya (Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain), 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.

Lalu, 50 ha untuk para  hafiz, BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) 152 desa/gampong diserahkan masing-masing diserahkan 5 ha. Bank Gala untuk mendukung perekonomian masyarakat kurang mampu direncanakan diserahkan 50 ha, termasuk wacana pembagian lahan kosong tersebut kepada anggota kombatan.

Pertimbangan lahan kosong didistribusikan guna mendukung operasional lembaga keagamaan dan lainnya ke depan. Untuk itu Bupati meminta   masing-masing organisasi keagamaan setempat untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong tersebut.

“Saya sangat berharap proses distribusi eks lahan HGU PT CA bisa lebih cepat. Sebelum berakhir masa jabatan saya harus tuntas,” tandas Bupati Akmal.

Pengawasan dan pengamanan kebijakan distribusi tanah tersebut diserahkan kepada Anggota Forkopimkab Abdya. Bupati memprediksi bahwa kebijakan Pemkab membagi tanah kepada masyarakat ini akan mendapat rintangan dari yang sebut ‘mafia tanah’.

Baca juga: Lima Warga Lhokseumawe Suspek Covid-19, Satgas: Selalu Waspada dan Disiplin Jalankan Protkes

Baca juga: Kebun Sawit Wakaf dari Warga Aceh Singkil Ini Bisa Biayai Operasional Masjid

Akmal juga menjelaskan kewenangan Bupati adalah pembagian tanah untuk petani plasma, dimana dalam eks lahan HGU PT seluas 960 ha, dimana proses bisa berlangusng cepat. Sedangkan membagi tanah  untuk Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) eks lahan HGU tersebut seluas 190 ha menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Terkait hal ini, agar proses bagi tanah eks lahan HGU PT CA bisa berlangsung cepat, Bupati Akmal Ibrahim minta bantuan dari Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi II DPR RI antara lain membawahi Kementerian ATR/Kepala BPN RI.

Segera Berkoordinasi dengan MA

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil menyatakan sangat mendukung. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Aceh ini berjanji segera berkoordinasi dengan MA agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT CA.

Termasuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait Tora di eks lahan HGU PT CA sehingga rencana baik   dari Bupati Abdya membagi eks lahan tersebut segera terealisasi dengan cepat.

Muhamamd Nasir Djamil dengan tegas menyatakan menerima permintaan Bupati Abdya. “Saya menerima permintaan Bupati Abdya, dan saya pikir merupakan permintaan masyarakat Abdya,” katanya.

Malah, Muhammad  Nasir Djamil sempat bergoyon terkait rencana bagi  eks lahan HGU PT CA. “Memang benar Pak Akmal, ini mirip singkatan dari ‘batubara’. Maksudnya, ‘harta tuhan dibagi rata,” tandas Anggota DPR RI ini dalam rapat tersebut.

Begitupun, M Nasir Djamil mengharapkan distribusi eks lahan HGU tersebut dilakukan secara profosional dan proforsional, dan sebaiknya dilakukan sebuah tim yang melibatkan unsur independen.            

Baca juga: Mahkamah Syar’iyah Jantho Sebagai Satker Zona Integritas Turun ke Jalan Bagikan Masker

Baca juga: Kaum Ibu di Alue Gandai Bireuen Antarkan Bu Gateng untuk Ibu Hamil

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan  mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti  masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan  SK Menteri itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA. 

Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN. Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi  tergugat.    

Artinya, MA menolak pembatalan SK perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI

Mendapat kabar tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengaku senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR, Gubernur, anggota DPRK, seluruh elemen masyarakat yang ikut terlibat dan menyuarakan dalam menolak gugatan PT CA.

"Alhamdulillah, terimakasih Pak Presiden dan semua pihak, khususnya masyarakat dan anggota DPRK, alim ulama, yang sudah berjuang hingga ke Istana Presiden," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Akmal berjanji, akan segera duduk bersama untuk membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA yang kini sudah menjadi tanah negara tersebut.(*)

Baca juga: Hari Ini, RSUCM Rawat Delapan Pasien Covid-19, Termasuk Warga asal Nagan Raya

Baca juga: VIDEO - Kisah Seorang Pramugara Di-PHK karena Covid-19, Kini Banting Setir Jadi Tukang Pijat

Baca juga: Mahasiswa Unsam Langsa Gelar Bina Desa di Kawasan Pedalaman Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved