Berita Langsa

Awas! Modus Baru Rentenir di Kota Langsa, dari Gunakan WhatsApp hingga Orang Setempat

"Sekarang modusnya, oknum rentenir ini menggunakan kaki tangan orang dalam (orang setempat) dan hubungan bisnisnya memakai media sosial (whatsapp)...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Langsa, H Ibrahim Latif. 

Supaya masyarakat selamat dan bebas dari jeratan praktIk rentenir ini, pemerintah harus benar-benar serius menindaknya.

Pemko dan pemerintah gampong agar dapat mengambil sikap, menyelamatkan masyarakat dari praktIk riba dan lintah darat itu.

Baca juga: Lihat Ayahnya Kencing, Gadis 8 Tahun Teriak ke Ibunya dan Sebut ‘Usus’ Ayah Masih Menggantung

Selain itu ditakutkan, timpal Wakhin, oknum rentenir juga membawa misi tertentu masuk ke Aceh, di samping sebagai rentenir (bank keliling).

"Kita berharap peristiwa yang sangat menyakitkan itu tidak terulang lagi terhadap perempuan- perempuan Aceh yang lain. Mari kita cegah praktek rentenir. 

SE Walikota Langsa Tentang Anti Rentenir

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 450/1505/2020 tentang anti rentenir, diterbitkan tanggal 22 Juni 2020.

Surat edaran Wali Kota Langsa ini, menyikapi polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait, maraknya aktivitas oknum-oknum rentenir atau lintah darat di daerah ini.

Data dihimpun Serambinews.com, Kamis (25/06/2020), isi surat edaran yang berisikan sebelas poin itu menyebutkan, sehubungan akhir-akhir ini banyaknya keresahan yang terjadi di Kota Langsa terkait adanya kegiatan rentenir atau Bank 47 dan pemurtadan.

Maka dapat disampaikan beberapa hal untuk mengantisipasi kejadian tersebut sebagai berikut:

Pertama, mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang luar/dan juga warga setempat yang ada di wilayah saudara, segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kedua, mengimbau kepada seluruh warga atau masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk melaporkan kepada aparat gampong, apabila ada tamu yang akan berdomisili atau menyewa rumah di lingkungannya.

Ketiga, mengamati situasi dan kondisi diluar kebiasaan masyarakat setempat, sehingga sejak dini dapat diantisipasi pencegahannya.

Keempat, setiap gampong mendata warganya yang mengambil kredit pada rentenir atau Bank 47.

Kelima, kepada seluruh camat dan keuchik di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang mengatas namakan koperasi rentenir atau Bank 47, sehingga masyarakat Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved