Berita Aceh Utara
Ini Pengakuan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Utara Terkait Senpi Rakitan yang Disimpannya
Ternyata barang bukti berupa dua senpi rakitan jenis pistol tersebut diperoleh tersangka dari seorang temannya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Setelah berhasil meringkus Jamaluddin (43) asal Desa Keude Krueng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan mengamankan dua senjata api rakitan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Pengembangan itu dilakukan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk mengetahui dari Jamaluddin memperoleh senpi rakitan tersebut.
Jamaluddin ditangkap polisi di rumahnya pada 14 Agustus 2020 oleh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
Sedangkan dua pucuk senjata api rakitan disembunyikan dalam lermari plastik di dalam kamar.
Kemudian setelah ditemukan barang-barang tersebut, lalu senpi dan tersangka juga diserahkan Satuan Reserse Narkoba ke Satuan Reserse Krimimal untuk diproses dalma kasus menguasai senjata api illegal.
Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Ternyata barang bukti berupa dua senpi rakitan jenis pistol tersebut diperoleh tersangka dari seorang temannya,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Sabtu (31/10/2020)
Tersangka mengaku menerima dua senpi tersebut dari Habibi (34) asal Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Tersangka Habibi meminta supaya dua senpi rakitan yang dititipkan kepada Jamaluddin dapat diperbaiki.
Habibi ditangkap polisi satu hari setelah ditangkap Jamaluddin atau pada 15 Agustus 2020 di kawasan Simpang Ek Treun Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun diduga rakitan, dengan satu butir amunisi caliber 9 mm.
“Barang bukti dari Habibi juga sudah diamankan bersama dua barang bukti lainnya. Sementara tersangka Habibi juga dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon,” pungkas Kajari Aceh Utara.(*)
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu di Aceh Utara Mengaku Sudah Sebulan Simpan Senpi Rakitan
Baca juga: Update: Korban Tewas Gempa Bumi dan Tsunami Turki Bertambah Jadi 25 Orang, 804 Terluka
Baca juga: Cara Agar Terhindar dari Penyakit Kronis & Sehat hingga Akhir Hayat, Lakukan Lima Kebiasaan Ini
Baca juga: Viral Guru Pukul dan Gigit Tangan Murid TK Saat Jam Makan, Diduga Karena Masalah Ini