Berita Aceh Utara
4 Tersangka Kasus 33 Kg Sabu Dilimpahkan ke Jaksa, BB yang Diserahkan 200 Gram, Sisanya Dimusnahkan
Penyerahan tahap II tersebut langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih SH.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh pada Senin (9/11/2020), melimpahkan empat pria yang terlibat dalam kasus narkotika bersama barang bukti 33 kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Penyerahan tahap II tersebut langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih SH.
Para tersangka itu diboyong dari Banda Aceh oleh petugas dengan menggunakan mobil. Setiba di Kantor Kejari Aceh Utara, petugas kemudian membawanya masuk ke dalam untuk penyerahan tahap dua.
Keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing adalah, Iskandar, Ferizal, Irwansyah, dan Saiful Bahri.
Bersama keempat tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti lainnya seperti minibus Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BL 1128 DD.
Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Mulai Disalur, Kemenaker Sebut Penerima Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya
Baca juga: Bertepatan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan Kembali Demo di Depan Istana
Baca juga: Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa Terhadap Pemerintah Aceh
Kemudian, sepeda motor Yamaha NMax warna putih nomor polisi BL 3992 FV, empat handphone (HP), dan 200 gram narkotika jenis sabu hasil penyisihan barang bukti seberat 33.180,49 gram atau 33,18 Kg.
Sedangkan barang bukti sabu selebihnya sudah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SP.Sita/78.a/VIII/Res.4.2/2020/Dit Narkoba, tertanggal 12 Agustus 2020.
“Kegiatan penyerahan berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020).
Kajari melanjutkan, keempat tersangka tersebut kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan materi dakwaan agar dapat segera melimpahkan tersangka ke pengadilan.
Baca juga: DPRK & MPU Bahas Maraknya Praktik Judi di Game Online, Dewan Duga Ada Kaitan dengan Belajar Daring
Baca juga: Beredar Pesan dan Foto Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua, Ini Penegasan Danlanud TNI AU
Baca juga: Buka Acara Asesmen Kompetensi Bagi Pegawai Kejaksaan, Ini Pesan Kajati Aceh
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara Ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,” pungkas Pipuk Firman Priyadi.(*)