Prajurit TNI AD yang Sambut Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kodam Jaya: Langgar Disiplin Militer

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter
Video Kopda Asyari sambut Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial tuai sanksi. Kopda Jaya menyatakan, Kopda Asyari menyimpang dari komando. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Prajurit TNI AD yang membuat video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya dikenakan sanksi penahanan dan administrasi.

Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan, Kopda Asyari Tri Yudha, yang membuat video tersebut, dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.

"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode. Kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," kata Refki.

Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

 "On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab".

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.

Refki Efriandana Edwar membenarkan bahwa video tersebut dibuat oleh Kopda Asyari.

Menurut dia, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari tugas yang diperintahkan satuannya.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami".

"Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Namun, lanjut Refki, Kopda Asyari dalam video justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kopda Asyari juga dianggap menyalahi aturan karena memviralkan tugas yang diberikan, yakni mengamankan kawasan obyek vital.

Refki menjelaskan bahwa prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya".

"Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," ungkapnya.

Beredar foto diduga oknum TN yang serukan dukungan pada Habib Rizieq. (Twitter/@Namaku_Mei)
Beredar foto diduga oknum TN yang serukan dukungan pada Habib Rizieq. (Twitter/@Namaku_Mei) 

Seperti diketahui, viral di media sosial video prajurit TNI ingin melakukan pengamanan kepulangan Habib Rizieq.

Video diunggah oleh akun Twitter Datuk Tamburin @D4tyk_T4mburin pada Selasa namun belakangan postingan tersebut dihapus.

Dari video tersebut, terlihat para prajurit sedang dalam perjalanan naik truk menuju Bandara Soetta untuk mengamankan kepulangan Habib Rizieq.

Tampak sejumlah tentara berada di dalam truk.

Tiba-tiba, ada suara pria yang menggema dan lantang menyambut kepulangan Habib Rizieq dalam video TNI tersebut.

Terkait video yang vira itu, Pendam Jaya memberikan klarifikasinya seperti yang diterima Wartakotalive.com.

Dalam Klarifikasinya tentang video tersebut Kapendam Jaya menyatakan, bahwa pada kesempatan ini kami pihak Kodam Jaya akan menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta, yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya, ungkap Kapendam Jaya di Makodam Jaya, Cililitan-Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

Adapun yang kami akan sampaikan tentang video tersebut sebagai berikut :

1.  Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya

3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar "tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta".

4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut, pungkas Kapendam Jaya.

Baca juga: VIDEO Gisel Akhirnya Nonton Video Panas Mirip Dirinya, Sebut Tubuhnya Tak Semulus Cewek Itu

Baca juga: VIDOE Viral Nggak Bisa Buka Pagar Rumah, Pria Ini Diketawain Teman karena Mau Masuk Rumah Tetangga

Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved