Berita Banda Aceh
2.776 Warga Langgar Protkes di Banda Aceh, Ini Jumlah Denda Administrasi yang Masuk ke Kas Daerah
Penindakan para pelanggar prokes dalam bentuk sanksi sosial dan administrasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penindakan para pelanggar prokes dalam bentuk sanksi sosial dan administrasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 2.776 orang pelanggar yang sudah terjaring razia dari Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh yang mulai diintensifkan sejak 15 September 2020 lalu.
Penindakan para pelanggar prokes dalam bentuk sanksi sosial dan administrasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020.
Dari 2.776 pelanggar prokes (tidak memakai masker) yang sudah ditindak tersebut, terbagi sebanyak 2.236 pelanggar yang memilih sanksi sosial serta sebanyak 540 pelanggar membayar denda atau sanksi administrasi.
Total sanksi administrasi yang masuk ke kas daerah itu, terhitung sejak 15 September 2020 sampai 19 November 2020, sebesar Rp 28.600.000.
Baca juga: VIDEO - Bocah Mengazankan Jenazah Ibunya, Pelayat Banjir Air Mata
Baca juga: Dijanjikan Rp 6 Juta, Driver Ojol Terbang dari Tangerang ke Lhokseumawe Hendak Bawa Kabur Rohingya
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menegaskan tujuan diterbitkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh, agar masyarakat lebih disiplin.
Dengan meningkatkan disiplin diri, maka akan mempercepat proses pemutusan mata rantai penyebaran virus yang tengah mewabah saat ini, ungkap Aminullah.
"Kekhawatiran kita kasus positif Covid-19 di Kota Banda Aceh, makin hari semakin meningkat tajam dan kita harapkan dengan lahirnya perwal itu tumbuh tingkat kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, untuk sama-sama patuh dan taat sebagai upaya kita mencegah dan memutusakan mata rantai Covid-19," ungkap Wali Kota Aminullah.
Harapannya, kasadaran bersama seluruh masyarakat agar lebih patuh dan taat terhadap prokes akan semakin besar dan hal tersebut sangat penting.
Baca juga: Seorang Murid SD Alue Limeng Jeumpa Tenggelam di DAS Peusangan, Begini Kronologinya
Baca juga: Aduh, Honor Aparatur Desa akan Dipangkas 50 Persen Tahun 2021, Ketua DPRK: APBK Masih Dibahas
Ia kembali menekankan bahwa sanksi tidak pernah diharapkan.
Tapi, Lebih ditekankan pada kesadaran diri semua pihak untuk sama-sama menjaga dan mematuhi prokes, pungkas Wali Kota Aminullah Usman.
Di lain sisi Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, tim gabungan yang terlibat dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes akan terus dilaksanakan.
"Kita harapkan masyarakat semakin sadar untuk patuh dan taat terhadap prokes. Untuk jumlah sanksi administrasi sebesar Rp 28.600.000 masuk ke dalam kas daerah Pemerintah Kota Banda Aceh," pungkas Heru.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Harimau Sumatera Muncul Lagi, Satu Ekor Sapi Dimangsa
Baca juga: Roket Gempur Ibu Kota Afghanistan Kabul, Delapan Orang Meninggal dan 31 Lainnya Luka-luka
Baca juga: VIDEO Pamit Menebang Pohon, Warga Lembah Sabil Abdya Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Batee Itam